Diiming-imingi Baju Lebaran, Pria Beristri Dua Garap Bocah Berusia Lima Tahun

Selasa, 23 Juni 2015 – 05:30 WIB

jpnn.com - BATUBARA - Empat bulan terakhir ini, tepat sejak istrinya bekerja jadi pembantu rumah tangga di Medan, Basri, 56, uring-uringan. Hasrat biologisnya tak tersalurkan. Sampai kemudian, pria beristri dua ini kehilangan akal sehat dan nekat mencabuli bocah SD berusia lima tahun.

Kasus kejahatan seksual ini terjadi di Dusun XI, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara. Korbannya tetangga sendiri sebut saja Bunga. Aib ini akhirnya terbongkar ketika Bunga berterus terang kepada ibunya.

BACA JUGA: Saya Elus-elus Kepalanya, Kemudian Dia Berbaring...

Menurut keterangan korban, aksi cabul ini dialaminya terakhir kali pada Jumat 19 Juni 2015, lalu sekira pukul 14.30 WIB siang.

Ibu korban yang mengetahui apa yang telah dialami putrinya langsung marah dan memberitahukan kejadian itu ke Kusrin, kepala desa setempat. Saat itu juga oleh kepala desa langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Pihak Polres Batubara yang mendapat laporan langsung bergerak dan mengamankan tersangka.

BACA JUGA: Astaga.., Oknum Polisi Tanpa Basa Basi Bacok Pria Ini sampai Begini

Kepada petugas, tersangka yang sudah memiliki 8 anak ini mengakui perbuatannya. Saat diperiksa petugas, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini menyebutkan telah mencabuli korban sebanyak empat kali. 
Dia mengaku khilaf. Akal sehatnya hilang karena kesepian ditinggal istrinya merantau ke Kota Medan lebih kurang 4 bulan lamanya. 

"Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksinya terhadap korban di dalam rumahnya, dengan iming-iming korban diberi uang Rp2 ribu dan akan dibelikan baju baru saat Lebaran ini," kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Herry Tambunan, seperti dikuti dari METRO ASAHAN (Grup JPNN), Senin (22/6).

BACA JUGA: Edan! Mahasiswa Perkosa Gadis yang Diteliti

Herry menerangkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU 35 Tahun 2014 perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (ray/wan/dro/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tahan Godaan, Sipir Dipecat Lantaran Terlibat Sindikat Narkoba di Lapas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler