Edan! Mahasiswa Perkosa Gadis yang Diteliti

Selasa, 23 Juni 2015 – 04:10 WIB

jpnn.com - TERNATE – Maujud Gulapopo, seorang mahasiswa di salah satu Universitas ternama di Ternate , yang pada pertengahan 2014 lalu memperkosa gadis tuna grahita, kemarin (22/6) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, divonis delapan tahun penjara dan didenda Rp 60 juta subsider enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpin Hamza Kailul, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap gadis penderita tuna grahita itu.  

BACA JUGA: Tak Tahan Godaan, Sipir Dipecat Lantaran Terlibat Sindikat Narkoba di Lapas

Dalam sidang tersebut terungkap, Maujud menggagahi gadis tersebut hingga berulang kali di salah satu lokasi di Kecamatan Ternate Selatan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Habis Merampok WNA di Batam, Mantan Anggota Polisi Ini Beraksi di Tanjungpinang

Seperti diketahui, peristiwa itu bermula saat Maujud melakukan penelitian akhir studinya. Gadis berusia di bawah 20 tahun itu adalah subyek penelitiannya. Memanfaatkan kesempatan karena gadis tersebut mengalami keterbelakangan mental, Maujud pun melampiaskan nafsu bejatnya.

Ia dijerat pasal 81 ayat 2 Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, junto pasal 64 ayat (1) KUHP.(tr-01/lex)

BACA JUGA: Sopir Angkot 21 Tahun Perkosa Perempuan Lebih Tua

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Satroni Rumah Makan, Duit Rp 3,5 Juta di Kotak Infak Diembat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler