Diiming-imingi HP oleh Ayah Kandung, Anak Hamil 6 Bulan

Kamis, 10 Mei 2018 – 23:43 WIB
AE ditangkap karena mencabuli anak kandungnya. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, TANAH LAUT - Bunga (bukan nama sebenarnya) hamil enam bulan setelah menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya, AE.

Bunga sudah dipaksa menjadi “pelayan” AE sejak Desember 2017 lalu.

BACA JUGA: Modus Guru Bejat Cabuli 20 Murid SD di Kalimantan Selatan

Pencabulan itu kali pertama terjadi di rumah mereka di Jorong, Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

AE beralasan tidak bisa mengendalikan hasrat karena istrinya sedang bekerja di Taiwan.

BACA JUGA: 3 Bulan Nikah, Guru Cabul Hanya 3 Kali Begituan dengan Istri

Ayah bejat itu mulai melakukan perbuatan tidak terpujinya dengan cara merayu Bunga.

Dia mengirim SMS kepada Bunga untuk datang. Bunga sendiri bekerja di warung makan.

BACA JUGA: Awalnya Disuruh Datang ke Rumah Ayah, Anak Hamil 6 Bulan

“Saat itu, dia saya iming-imingi handphone," ucap AE, Rabu (9/5).

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut Nelly Ariani mengatakan, kejadian itu nyaris tidak diketahui siapa pun jika Bunga tak hamil.

Dia menjelaskan, AE yang melihat perut Bunga membesar berusaha menutupi ulahnya dengan melaporkan sang anak ke salah satu mantan guru SD korban.

Dia berpura-pura mencari pacar anaknya yang dituduhnya telah menghamili Bunga.

Guru yang merasa curiga kemudian melaporkan kasus itu ke P3A. 

“Saya curiga, kok, pacar korban tidak diketahui ,” ucap Nelly.

Dia kemudian mencoba menghubungi  ibu Bunga. Sang ibu ternyata mengetahui pelaku yang membuat Bunga hamil.

Bunga rupanya bercerita kepada kakak perempuannya di Taiwan.

Kakak Bunga lantas menceritakan kisah pilu adiknya kepada sang ibu.

“Dari sini kemudian saya laporkan kepada kepolisian,” ucap Nelly.

Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Romdani mengatakan, AE dijerat UU berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan Penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia menjelaskan, saat ini Bunga berada di rumah perlindungan untuk mendapat perawatan kesehatan hingga melahirkan. (ard/ay/ran)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Guru Sering Ajak Siswa Menginap, 20 Murid SD Jadi Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler