jpnn.com, TANAH LAUT - Bunga (bukan nama sebenarnya) hamil enam bulan karena dicabuli ayah kandungnya, AE, sejak Desember 2017 lalu.
Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah mereka di Jorong, Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Kisah Ayah Bejat Ketagihan Garap Anak Kandung
Awalnya, AE mengirim SMS dan meminta Bunga yang saat itu bekerja di warung makan untuk datang.
Selama ini, AE tinggal bersama ketiga anaknya. Istri AE sedang mengadu nasib di Taiwan.
BACA JUGA: Mawar Sungguh Kasihan, 2 Tahun Jadi Budak Ayah Kandung
“Saat itu, dia saya iming-imingi handphone," ucap AE, Rabu (9/5).
Setelah itu, AE berulang kali mengulangi perbuatan tidak terpujinya.
BACA JUGA: Setiap Kali Mabuk, si Ayah Paksa Putri Kandungnya Melayani
Akibatnya, Bunga hamil. Saat perut Bunga membesar, AE memutar otak mencari alasan.
Dia berusaha menutupi ulahnya dengan melaporkan sang anak ke salah satu mantan guru SD korban.
Dia berpura-pura mencari pacar anaknya yang dituduhnya telah menghamili Bunga.
Guru yang merasa curiga kemudian melaporkan kasus itu ke P3A.
“Saya curiga, kok, pacar korban tidak diketahui ,” ucap Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut Nelly Ariani.
Dia kemudian mencoba menghubungi ibu Bunga. Sang ibu ternyata mengetahui pelaku yang membuat Bunga hamil.
Bunga rupanya bercerita kepada kakak perempuannya di Taiwan.
Kakak Bunga lantas menceritakan kisah pilu adiknya kepada sang ibu.
“Dari sini kemudian saya laporkan kepada kepolisian,” ucap Nelly.
Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Romdani mengatakan, AE dijerat UU berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan Penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dia menjelaskan, saat ini Bunga berada di rumah perlindungan untuk mendapat perawatan kesehatan hingga melahirkan. (ard/ay/ran)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Anak Kandung Sudah Dipenjara 7 Tahun, Diulangi Lagi
Redaktur & Reporter : Ragil