jpnn.com - CILACAP - Petualangan Ade Hanafi (43) melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur akhirnya terhenti. Dengan penutup muka dan wajah tertunduk, Hanafi tampak santai saat ditanya wartawan di Mapolres Cilacap, Selasa (13/5) sore.
Hanafi yang keseharianya berprofesi sebagai penjual bawang dan mainan, memperdaya semua korbannya yang masih anak anak dengan mainan dan iming-iming ilmu sihir yang akan diturunkanya. Namun ada juga korban yang mengaku dipaksa Hanafi.
Ritual yang dipakai Hanafi adalah mengoleskan minyak ke punggung korban dan menuliskan sesuatu seperti rajah. Perbuatan cabul yang dilakukan Ade terhadap korban, diakuinya, kerap dilakukan di rumah saat orangtua korban tidak ada.
BACA JUGA: Ibu Tenggak Racun, Polisi Tetapkan Anak Tersangka
"Anak anak suka mainan dan saya iming imingi. Saya juga menjanjikan akan mentransfer ilmu pengasihan kepada anak yang main ke rumah saya," tuturnya.
Warga Brebes Jawa Tengah ini mengaku baru satu setengah tahun melakukan kejahatan seksual. Hanafi mengatakan, tidak mengerti mengapa dirinya mengalami perubahan orientasi seksual terhadap anak laki laki. Ia mengatakan, siap menanggung risiko atas perbuatan yang dilakukannya.
"Saya tidak tahu, kenapa saya punya kelainan seperti ini. Tetapi ini, sudah terjadi sejak setahun lebih," ujarnya.
Sementara itu, Jaka (bukan nama sebenarnya), korban pelecehan Ade Hanafi, mengaku sempat diancam pelaku. Korban diancam akan mengalami musibah jika membatalkan niatnya mendapatkan ilmu gaib.
BACA JUGA: Aco Layak Divonis Hukuman Mati
"Saya diancam. Kalau ngundurin diri dari niatan dan aliran itu mundur saya akan (mengalami) cilaka," katanya saat ditanya wartawan, Selasa (13/5) kemarin.
Jaka mengaku takut akan ancaman pelaku hingga dia terpaksa mengikuti kemauan pelaku. Dia juga menurut saja saat diminta untuk melepaskan celana. Kejadian tersebut dia alami di rumah pelaku. "Ya takutlah," katanya.
Dia sendiri mengaku hanya sekali dilecehkan pelaku. Pasalnya, setelah kejadian itu korban merasa kalau tindakan pelaku sudah melanggar hukum. "Hanya sekali. Setelah itu saya tahu kalau aliran itu jeleklah," kata remaja yang masih duduk di bangku SLTP itu.
Korban ini mengaku pertama kali dikenalkan dengan pelaku oleh salah satu temannya yang sudah dilecehkan korban. Dia sempat tertarik dengan ajakan untuk memiliki ilmu gaib berdasarkan keterangan temannya itu. "Saya dikenalin oleh teman," ujarnya seraya menyebut salah satu korban.
Sementara itu, kemarin sedikitnya 11 anak yang diduga menjadi korban pelecehan mendatangi Polsek Cimanggu untuk memberikan keterangan. Mereka didampingi guru dan petugas dari Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA dan KB) Kabupaten Cilacap.
Kapolsek Cimanggu AKP Siswo mengatkan, sementara korban yang sudah melapor baru empat anak. Dan kemarin setidaknya 11 anak yang dimintai keterangan. Namun berdasarkan pengakuan pelaku, jumlah korban mencapai 27 anak dari Desa Kutabima, Pesahangan dan sekitarnya. "Untuk sementara baru empat korban yang melapor," katanya.
Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra didampingi Kasatreskrim AKP Agus Puryadi SH SIK mengatakan, kasus terungkap setelah adanya laporan dari warga Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu Cilacap. Warga yang emosi hampir saja menghakimi pelaku, namun petugas yang saat itu meringkus Hanafi berhasil diamankan.
BACA JUGA: Jadi Kurir Sabu, Kusir Delman Sempat Melawan saat Ditangkap
Hanafi ditangkap di sekitar hutan desa perbatasan Kabupaten Cilacap dan Brebes. Ia saat itu hendak menemui salah satu korban pencabulan. "Pelaku hampir saja menjadi bulan- bulanan massa yang emosi, tapi berhasil diamankan," ungkapnya.
Ia mengatakan, polisi menyita beberapa buah telepon genggam, alat pencukur kumis, lipstik yang digunakan untuk menulis amalan di punggung korbannya dan juga kamera digital. Beberapa foto perbuatan pelaku terhadap korban terdapat didalam kamera dan hanphone.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, sebanyak 26 anak di Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu menjadi korban pelaku tindak pencabulan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lain dalam kasus tersebut.
Ia mengimbau kepada korban lainya agar segera melapor ke Polsek terdekat. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini terhadap kemungkinan masih adanya korban-korban lain karena tersangka selain bermukim di Brebes, juga pernah merantau ke Sulawesi," pungkasnya. (adi/har/acd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Ditembak Mati, Istri Nyaris Diperkosa
Redaktur : Tim Redaksi