jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Gilang beberapa waktu lalu.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (18/2) kemarin, Hery masih bisa berkeliaran. Dia tidak dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Sekda Papua Tersangka Penganiayaan
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, pihaknya memang memutuskan untuk tidak menahan Hery.
“Sudah diputuskan untuk tidak ditahan. Pelaku kooperatif selama diperiksa dan statusnya sudah jelas (sebagai tersangka),” kata Jerry, Selasa (19/2).
BACA JUGA: Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekda Papua di Kasus Penganiayaan Pegawai KPK
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hery terancam lima tahun penjara terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Hal ini dikarenakan dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Dikenakan Pasal 351 KUHP, ancaman penjaranya selama lima tahun,” ujar Argo.
BACA JUGA: Posisi Wakil Bupati Cianjur Kemungkinan Tetap Kosong
Mantan Kapolres Nunukan ini juga menegaskan dasar penetapan Hery sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang ada. Pasalnya, dua alat bukti sudah dipenuhi.
"Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli kemudian ada petunjuk,” sambung Argo.
Setelah alat bukti sudah terpenuhi, penyidik pun melakukan gelar perkara. Argo menjelaskan sebelum gelar perkara dilakukan, pihaknya juga sudah mengambil keterangan saksi, ahli, dan lainnya.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan, kami sudah punya data. Artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli, dan dari petunjuk. Dari penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Papua Setorkan Bukti Kejanggalan Pegawai KPK ke Polda Metro
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan