jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Papua mengutus kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (13/2). Tujuannya menyerahkan barang bukti terkait laporan Pemprov Papua tentang peyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya KPK melapor ke Polda Metro Jaya terkait dua penyelidiknya yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh pegawai Pemprov Papua. Namun, Pemprov Papua membuat laporan balik.
BACA JUGA: KPK Periksa 9 Legislator Jambi Terkait Suap Ketuk Palu APBD
“Kami siapkan tiga barang bukti untuk kasus ini dan kami serahkan ke penyidik,” ujar Roy di Polda Metro Jaya.
Ketiga barang bukti itu adalah tas hitam yang dianggap oleh pegawai KPK berisi uang suap. Bukti kedua adalah undangan rapat. Bukti ketiga adalah rapat itu sendiri.
BACA JUGA: Batasi Gerak Pejabat Kementerian PUPR, KPK Surati Imigrasi
Roy memastikan tas yang menjadi barang bukti telah dibuka langsung oleh pejabat Pemprov Papua dan tidak ada uang di dalamnya. Selain itu, Roy juga meminta kepolisian agar mengecek telepon genggam dua pegawai KPK yang mengaku ditugaskan mengusut dugaan korupsi di Pemprov Papua.
"Telepon dua orang itu harus segera diserahkan ke polda untuk dilakukan audit forensik terhadap percakapan atau dialog persiapan OTT (operasi tangkap tangan, red) kepada Gubernur Papua," tuturnya.
BACA JUGA: KPK Bantu Kejaksaan Lacak Aset Haram Alay
Roy menduga dua pegawai KPK itu telah membuat grup WhatsApp. Menurutnya, isi percakapan dalam grup WhatsApp itu adalah rencana OTT terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Namun, kata Roy, grup WhatsApp itu telah dihapus beserta isi percakapannya. "WhatsApp grup itu langsung dihapus, hilang (isi percakapannya)," ujar dia.
Lebih lanjut Roy mengaku telah mengetahui isi percakapan grup WhatsApp itu setelah membaca dari salah satu ponsel pegawai KPK yang mengintai rapat Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. “Jadi kenapa WA grup yang dibaca teman-teman dalam rangka persiapan OTT terhadap gubernur dan pejabat Papua itu tiba-tiba hilang," tanya Roy.
Menurut dia, tindakan menghilangkan barang bukti itu berbahaya karena menyangkut kehormatan dan nama baik Gubernur Papua Lukas Enembe. Untuk itu, Roy meminta KPK menjelaskan penghapusan grup WhatsApp tersebut.
Selain itu, Roy meminta KPK menyerahkan telepon genggam pegawainya ke Polda Metro Jaya. “Biar nanti penyidik yang melakukan penilaian,” tandas Roy.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabar, Surat Dakwaan Ratna Sarumpaet Tunggu Finalisasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan