jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Cianjur non-aktif Irvan Rivano Muchtar terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari. Mulai 11 Februari hingga 12 Maret 2019," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/2).
BACA JUGA: Jokowi: Saya Sudah Lama Dikejar Pak Bupati
Menanggapi isu tentang posisi wakil bupati yang tengah ramai di Cianjur, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis melihat posisi Wakil Bupati Cianjur ada kemungkinan akan tetap kosong hingga akhir masa jabatan.
Margarito mengatakan, secara aturan hukum selama belum ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap (Inkrah), Cianjur akan tetap dipimpin oleh Plt Bupati.
BACA JUGA: 47 Kepala SMP di Cianjur Diperiksa KPK
“Plt itu tidak perlu wakil, karena dia sebenarnya tetap wakil, hanya pelaksana tugas,” katanya.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 86 ayat 1.
BACA JUGA: ICW Beber Data Rekor KPK Jerat Kada
Apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah).
“Pada kasus Bupati yang sedang ditahan dan menjalani proses hukum, pada dasarnya jabatannya tidak bisa diisi sebelum Inkrah, karena itulah ada Plt. Setelah Inkrah barulah wakil bisa diangkat menjadi Bupati definitif dan dicari pengisi jabatan Wakil Bupati, prosesnya melalui DPRD," papar Margarito
Semua tergantung pada proses hukum yang sedang berjalan di KPK, yang akan dilanjutkan sidang di pengadilan hingga ada putusan, setelah itupun masih ada kemungkinan banding.
Saat ini proses hukum yang menjerat Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar masih dalam masa penyidikan KPK, dan belum lama ini dilakukan perpanjangan masa penahanan.
Jika divonis bersalah dan secara hukum sudah inkrah, wakil bupati baru bisa diangkat menjadi bupati definitif.
Namun, jika saat itu sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan, maka tidak ada pengisian posisi Wakil Bupati.
Karena menurut UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 176 ayat 4, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan jika masa jabatannya lebih dari 18 bulan.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjaring OTT, Bupati Cianjur Mengaku Lalai Awasi Anak Buah
Redaktur & Reporter : Yessy