Dijamin Mantan Wapres, Akankah Penahanan Ivan Haz Ditangguhkan?

Rabu, 02 Maret 2016 – 19:37 WIB
Mantan Wapres Hamzah Haz. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - ‎Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz mengajukan diri sebagai jaminan untuk penangguhan penahanan putranya, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz. Seperti diketahui, Ivan ditahan Polda Metro Jaya dengan status tersangka kasus dugaan KDRT

Hal ini dilontarkan oleh pengacara Ivan, Tito Hananta. Dia mengklaim, bahwa sang ayah berikut keluarga besarnya, meminta agar Ivan bisa dibebaskan.

BACA JUGA: Tembak-tembakan TNI AL vs Polisi, DPR Singgung "Polisi Preman"

"Penjamin adalah tentu Bapak Hamzah Haz begitu juga dengan keluarga kakak adik. Begitu juga dengan seluruh tim hukum juga tambahan dari fraksi dan konstituen‎," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).

Dia menjelaskan, bahwa penangguhan ialah hak segala tersangka. Apalagi, menurut dia, Ivan yang duduk di bangku DPR, memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi legislatif.

BACA JUGA: Lantas, Uang yang Disebar Perampok Bagaimana? Hilang?

‎"Ya penangguhan tentu untuk menjalankan fungsi-fungsi beliau karena beliau juga masih ada fungsi sebagai wakil rakyat, juga sebagai partai. Yang jelas kami menjamin Pak Ivan tidak akan melarikan diri," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Ivan Haz tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia dilaporkan oleh pembantunya T yang menjadi korban dari kebringasan Ivan. Dalam laporannya T juga menyebutkan, bahwa Ivan tidak memberikan upah pekerjaannya selama beberapa bulan. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Terkepung, Perampok Sebar Uang ke Kerumunan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Penyidik Kasus Wayan Mirna Hanya Diberi Waktu Hingga Besok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler