Dijanjikan Kerja Sebagai ART, Eh, Malah jadi PSK

Minggu, 19 Maret 2023 – 04:49 WIB
Para perempuan yang dijadikan PSK saat dibawa ke Polsek Tambora, Kamis (16/3/2023). ANTARA/Ho-Polsek Tambora

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Tambora menggerebek tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK).

Penggerebekan itu bermula dari adanya informasi yang diberikan salah satu tokoh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian terkait indekos sebagai lokasi penampungan PSK.

BACA JUGA: Wanita PSK yang Ditawarkan Fe Bertarif Lumayan

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

Benar saja, polisi langsung mendapati 39 perempuan di indekos dua lantai itu. Bahkan, lima di antaranya masih berstatus di bawah umur.

BACA JUGA: Sebegitu Beringasnya Massa Menyerang Kapolres dan Anak Buahnya Pakai Panah

Mereka dipekerjakan sebagai PSK oleh seorang muncikari berinisial ICA alias Mami.

Ke-34 perempuan dewasa dijadikan saksi dan lima yang masih berstatus di bawah umur ditetapkan sebagai korban.

BACA JUGA: Keji, Pelaku Mutilasi Korban Pakai Alat Ini

Muncikari berinisial ICA (35) mengaku menjaring korbannya, para perempuan dari berbagai daerah untuk menjadi PSK dengan modus lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di ibu kota.

"Dia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART dari beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Sabtu.

Kompol Putra mengatakan pekerjaan itu ICA buka di media sosial.

Setiap perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan sosial media tersebut.

Setelah korban datang, barulah ICA menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART melainkan PSK.

Beberapa perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri. Namun, demikian mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Lebih lanjut, para perempuan tersebut dibawa ke kawasan prostitusi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Di sana mereka dipaksa melayani pria hidung belang yang mampir ke tempat prostitusi tersebut.

"Jadi, ada tiga bodyguard (pengawal) yang menjaga mereka di sana. Mereka itu sebagai calo para PSK itu," kata dia.

Sampai saat ini, ICA dan tiga pengawal berinisial HA, SR dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.

Para tersangka terjerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler