Wanita PSK yang Ditawarkan Fe Bertarif Lumayan

Senin, 05 Desember 2022 – 18:07 WIB
Polisi mengungkap praktik prostitusi online. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BINTAN - Melakukan tindak pidana prostitusi online, pria berinisial FE (28) ditangkap petugas Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Fe telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan perempuan kepada pria hidung belang secara online dengan tarif yang sudah ditentukan.

BACA JUGA: Prostitusi Online di Palembang Terbongkar, Sekali Kencan 15 Menit, Bayar Rp 400 Ribu

Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan, maka tersangka Fe langsung mengantarkan perempuan itu ke tempat yang telah disepakati.

"Pelaku ditangkap di sebuah tempat penginapan di wilayah Bintan Timur, Jumat 2 Desember 2022," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di kantornya, Senin (5/12).

BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget

Kapolres Bintan menyatakan pemesan rata-rata membayar uang kencan sebesar Rp 500 ribu kepada wanita PSK yang dikencani.

Dari situ, tersangka Fe mendapatkan bagian sebesar Rp 150 ribu untuk sekali kencan.

BACA JUGA: Identitas Pelaku Pembunuhan Polisi Sudah Terungkap, 4 Orang Masih Buron

"Namun, untuk yang di wilayah Bintan Timur ini biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar Rp 800 ribu. Tersangka Fe mendapatkan bagian sebesar Rp 400 ribu," ungkap kapolres.

Kapolres menyampaikan saat ini tersangka Fe sudah ditahan dan masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu total senilai Rp 800 ribu, kertas nota bukti penginapan dengan cap lunas, dan beberapa unit handphone yang digunakan tersangka Fe untuk menjalankan kegiatan prostitusi daring.

Perbuatan tersangka Fe melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Sini Lokasi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler