jpnn.com, JAKARTA - Guru trading Indra Kenz, Fakarich resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Pria bernama lengkap Fakar Suhartami Pratama itu juga langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/4) malam.
BACA JUGA: Ibunda Indra Kenz Siap-Siap Saja, Bareskrim Pasti Melakukan Tindakan Ini
Fakarich ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus Bareskrim Polri.
Direkrektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan.
Perwira tinggi Polri itu menyebut Fakarich ditahan lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbutannya.
"Alasan objektif, ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas 5 tahun," kata Whisnu.
BACA JUGA: Indra Kenz Beri Ibunda Rp 1 Miliar, Uang Digunakan untuk Ini
Dalam kasus itu, Fakarich dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
"Dengan ancaman paling lama hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tambah Whisnu. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakarich Tersangka di Bareskrim, Brigjen Wisnu Memberi Info Begini
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama