Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding

Selasa, 17 September 2024 – 14:35 WIB
Panca Darmansyah (kemeja putih) berdiskusi dengan kuasa hukumnya atas vonis mati dalam kasus pembunuhan empat anak kandung di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com - JAKARTA - Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan terhadap empat anak kandungnya, mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.

Pengajuan banding tersebut disampaikan seusai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan vonis mati kepada Panca.

BACA JUGA: Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati

"Kami mengajukan banding, yang mulia," kata Amriadi Pasaribu, kuasa hukum Panca, di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (17/9).  

Amriadi mengatakan bahwa banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati.

BACA JUGA: Berkat Bantuan Warga, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung Akhirnya Ditangkap

Hal itu mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah yang membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jaksel.

BACA JUGA: Ini Lho Tampang IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel. 

Hakim menilai secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan atas vonis matinya.

Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Setelah membacakan vonis mati, ketua Majelis Hakim PN Jaksel memberikan kesempatan kepada Panca berdiskusi dengan tim hukumnya untuk menanggapi vonisnya itu.

Lalu, Panca menyatakan banding, jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kasus tersebut kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler