Dijebloskan ke Tahanan, Kadisdik: Saya Sakit Hypertensi

Jumat, 05 Februari 2016 – 08:24 WIB
Kadisdik Sumut dijebloskan ke tahanan. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjeblosan Kepala Dinas Pendidikan (Kasdik) Sumut M Masri ke tahanan Kamis (4/2) siang, sekitar pukul 14.30 WIB. Dia ditahan karena diangap tidak kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Binaan Provinsi Sumut (Provsu) tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp11,57 miliar. 

Tak banyak komentar Masri atas penahanan dirinya, setelah menjalani pemeriksaan di lantai II Gedung Kejari Medan di Jalan Adinegoro Medan. Masri hanya mengeluhkan penyakit yang dialaminya saat menjalani pemerikasan. 

BACA JUGA: Hmm..Penikmat Prostitusi Online Kebanyakan Wiraswasta

"Saya sakit hypertensi, sudah pernah dirawat di RSU Martha Friska beberapa," tutur pria mengenakan kemeja batik warna hitam putih.
Tak banyak komentar dari mulut Masri. Wajahnya pucat pasi. Masih menempel perban bekas infus di tangan kanannya. 

Namun, Kejari Medan tetap menggiringnya ke dalam mobil tahanan. Masri dititipkan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas Ia Tanjunggusta Medan hingga 20 hari ke depan sembari menunggu  pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Medan.

BACA JUGA: Akhirnya, Bos Judi Togel Online Warung Kopi Ditangkap

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri mengatakan penahanan terhadap orang nomor satu di Disdik Sumut itu merupakan wewenang Kejari Medan sendiri. "Saran dari penyidik, Masri harus dilakukan penahanan, karena pertimbangan subjektif," tegas Samsuri kepada wartawan.

Samsuri menilai Masri dianggap tidak kooperatif selama menjalani proses penyidikan di Kejari Medan. Sudah tiga kali Masri dipanggil, namun selalu mangkir dengan berbagai alasan yang disampaikannya kepada penyidik.

BACA JUGA: Serentak Geledah Tiga Lapas, Sita Ratusan Barang Terlarang

"Karena Masri sudah beberapa kali mangkir diperiksa dengan alasan sakit, termasuk saat diperiksa kali ini yang keempat kalinya,” jelasnya.

Orang nomor satu di Kejari Medan itu juga membeberkan bahwa Masri dicerca 30 pertanyaan prihal kasus korupsi yang menjeratnya.

Dalam penahanan Masri, bersama tim kuasa hukumnya sempat melakukan perlawanan dengan tidak menandatangani surat penahanan dirinya.

Safri Nur selaku kuasa hukum M Masri protes dengan penahanan kliennya. Safri menilai Kejari melanggar Hak Azazi Manusia (HAM), karena Masri ditahan dan diperiksa dalam keadaan sakit.

"Penahanan tidak benar dan melanggar HAM. Karena, orang sakit tidak boleh ditahan dan diperiksa," katanya dengan nada tinggi. Rencananya, Safri akan mempraperadilankan penahanan Masri ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Kami akan gugat praperadilan terhadap penahanan klien kami. Prapid akan kita layangkan minggu depan," tegasnya.

Menyikapi hal itu, Kajari Medan, Samsuri mengatakan silakan mengajukan Prapid prihal penahanan tersebut. Karena, hal itu hak dari tersangka melalui tim kuasa hukumnya."Itu hak dia mengajukan praperadilan, karena jaksa yang melakukan penahanan sesuai dengan undang-undang," jelasnya.

Samsuri menilai bahwa alasan sakit yang disampaikan Masri hanya memperlambat proses penyidikan yang dilakukan Kejari Medan.(gus/azw/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kukar Dikepung 15 Titik Api


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler