Dijemput Paksa dari Rumah Sakit, Anak Buah Megawati Dijebloskan ke Sel

Kamis, 19 Maret 2015 – 20:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menjebloskan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012 ke sel tahanan.

Herdian, salah satu anggota DPR terpilih 2014-2019 yang batal dilantik karena berstatus tersangka korupsi itu sebelumnya dijemput paksa jaksa, Kamis (19/3) sore dari sebuah rumah sakti di Jakarta Timur.

BACA JUGA: Moeldoko Butuh Wakil Panglima TNI, Ini Alasannya

Politikus PDI Perjuangan itu sebelumnya juga sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun tak hadir. Tiba di kejaksaan, Kamis sore, Herdian yang mengenakan baju kaos merah warga motif beberapa garis warna putih, itu bungkam.

Begitu juga saat digelandang ke mobil tahanan, sekitar pukul 18.30, Herdian kembali tak memberikan keterangan apapun.

BACA JUGA: Harta Fuad Amin Banyak Sekali, Disita KPK Lagi

"Satu tersangka berinisial HK ditahan," tegas Kasubdit Penyidikan Kejagung Sarjono Turin, Kamis (19/3). Herdian ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus bernilai proyek Rp 7,8 miliar ini sudah tujuh orang dijadikan tersangka. Mereka adalah Tubagus Chaery Wardhana adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah yang juga suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diani. Wawan sudah ditahan di KPK dalam kasus berbeda.

BACA JUGA: 16 WNI yang Ditahan di Turki Masih Belum Bisa Ditemui

Tersangka lain adalah mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Dadang dan Neng Ulfah sudah ditahan jaksa. Sedangkan Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.

Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi. Desy sudah ditahan, Senin (16/3).

Seperti diketahui, ada lima anggota DPR terpilih periode 2014-2019 yang terpaksa batal dilantik. Mereka terdiri dari tiga orang asal PDI Perjuangan, dan masing-masing satu orang dari Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Tiga politikus PDI Perjuangan adalah adalah Idham Samawi, Herdian Koosnadi dan Jimmi Idjie.

Idham yang pernah menjadi Bupati Bantul, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul.

Adapun Herdian menjadi tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.

Sedangkan Jimmi yang pernah memimpin DPRD Papua Barat, menjadi tersangka korupsi berjamaah kasus dana pinjaman dari BUMD.  Jimmi termasuk dalam 44 anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat korupsi Rp 22 miliar.

Sementara Jero Wacik dari Partai Demokrat menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus Jero ditangani oleh KPK.

Yang terakhir adalah anggota DPR terpilih dari Partai Golkar, Iqbal Wibisono  yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 untuk Pemkab Wonosobo. Kasus yang menjerat Iqbal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Wonosobo. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas Penipuan Berkedok Kementerian Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler