jpnn.com - JAKARTA - Polda Bali menjerat Margarieth Christina Megawe dengan pasal berlapis. Tersangka penelantar anak dan dugaan pembunuhan anak angkatnya, ANG (8), itu terancam penjara seumur hidup.
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan,Margarieth dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, atau pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Biar Tidak jadi Fitnah, Tjahjo Diminta Sebut Nama Menteri yang Hina Jokowi
Kapolda Bali, Ronny Franky Sompie.
BACA JUGA: Kirim Capim KPK Tanpa Jaminan, Bagian Pelemahan KPK?
"Ancaman pidana kalau perencanaan (pembunuhan) maka seumur hidup, kalau pasal yang lain 15 tahun penjara," kata Ronny di sela-sela menghadiri sebuah acara di Rupatama Mabes Polri, Senin (29/6).
Namun demikian, Polda Bali masih belum menyimpulkan apakah yang dilakukan Margarieth itu merupakan pembunuhan berencana. Kesimpulan akan diambil nanti ketika seluruh proses penyidikan maksimal dilakukan. "Itu masih proses. Sementara MM itu adalah pelaku yang menyebabkan korban meninggal," tegas jenderal bintang dua ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Ciri-Ciri Menteri yang Menghina Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Partai, Bukti PDIP Terapkan Prinsip dan Fungsi Partai Modern
Redaktur : Tim Redaksi