Dikaji, Kenaikan Gaji TKI

Selasa, 06 September 2011 – 23:14 WIB

JAKARTA--Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sedang mengkaji rencana kenaikan upah TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) yang bekerja di negara kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah, sebesar 30-40 persen dari yang berlaku saat iniSebelumnya, BNP2TKI telah menaikkan upah atau gaji TKI di Singapura dari 350 menjadi 450 dolar Singapura per bulan.

 “Penetapan kenaikan upah TKI di Singapura disampaikan kepada pemerintah di sana dan sekarang sudah diberlakuan,” jelas Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat di Jakarta, Selasa (6/9).

Melalui surat yang ditandatanganinya tertanggal 26 April 2011, Jumhur menyampaikan penetapan besarnya gaji baru TKI Singapura tersebut kepada Menteri Tenaga Kerja Singapura

BACA JUGA: SBY Izinkan KPK Periksa Menteri Berkasus

BNP2TKI, kata Jumhur, juga telah mendorong berlakunya gaji baru bagi TKI Hong Kong sejak Juli lalu dari 3.560 HK menjadi 3.740 HK per bulan atau setara Rp 4.114.000.

 Menurutnya, kenaikan gaji TKI diupayakan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat negara penempatan TKI yang semakin meningkat atau pendapatan per kapita, berdasarkan tingkat inflasi dan daya beli masyarakatnya, serta akibat ketergantungan pada TKI yang sangat besar dari para pengguna di suatu negara.

 Dikatakan, dalam tahun 2011 hingga 2012, BNP2TKI juga akan menetapkan standar kenaikan gaji TKI di negara lain seperti Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, Oman, Qatar, dan Bahrain
Di lima negara itu gaji TKI PLRT saat ini sekitar 220 USD per bulan.

“Jadi, rencana ini masih kita kaji untuk dibicarakan dengan pihak berwenang di negara penempatan TKI PLRT, dengan porsi kenaikan gaji TKI sebesar 30 persen atau lebih,”  ujar Jumhur.

 Mengenai Malaysia, Jumhur mengatakan sesuai Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani antara Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Manusia S Subramaniam di Bandung, Jawa Barat pada Mei 2011 lalu menetapkan minimum pembayaran gaji TKI PLRT sebesar 600 RM per bulan, yang akan diberlakukan saat penempatan kembali TKI ke Malaysia.

Sedangkan untuk negara Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan Suriah, pembicaraan kenaikan gaji TKI belum bisa dilakukan karena adanya moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI ke negara-negara tersebut.

Jumhur menjelaskan, pada pertengahan 2007, BNP2TKI telah memberlakukan kenaikan gaji TKI untuk negara Arab Saudi dari 600 Real Saudi per bulan ke 800 RS (33,3 persen), Singapura dari 280 SIN menjadi 350 SIN, kemudian Kuwait, Qatar, Bahrain, dan Uni Emirat Arab dari 150 USD ke 220 USD.  (Cha/jpnn)

BACA JUGA: Mutasi PNS Antardaerah Bisa Dimulai

BACA JUGA: Menhub: Apa Perlu Pemudik Diberi Ekstasi?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bawahan Nazar Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Berinisial CDR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler