'Dikalahkan' MK, Farhat Masih Berharap

Jumat, 15 Oktober 2010 – 12:53 WIB
JAKARTA - Meski dikalahkan MK, pengacara Farhat Abbas masih berharap agar pihak pembuat undang-undang atau pemerintah mempertimbangkan soal batasan usia KPKHal tersebut dikemukakannya seusai mengikuti persidangan di MK, Jumat (15/10).

"Mudah-mudahan ke depan, produk dari lembaga legislatif bisa mempertimbangkan usia ini

BACA JUGA: MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK

Jangan dipatok hanya 40 tahun dengan masa kerja 15 tahun," katanya
Hal tersebut menurut Farhat penting, karena dalam kompetisi bukan berarti yang lebih senior atau lebih tua dapat lebih bagus dari yang lebih muda.

Farhat juga mengatakan bahwa pihaknya mempunyai sudut pandang berbeda dengan pihak majelis, soal perbandingan usia

BACA JUGA: Kapasitas Maktab di Armina Ditambah

Menurutnya, MK membandingkan pembatasan usia pimpinan KPK dengan usia jabatan negara
"Ini hanyalah komisi

BACA JUGA: Ketika Kecil Dipanggil Timung

Sifatnya tak terlalu lama," tandasnya.

Seperti diketahui, Farhat dan OC Kaligis meminta agar MK membatalkan Pasal 29 angka 4 dan 5 UU KPK, karena pasal itu membatasi usia calon pimpinan KPK yakni minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahunBaik Farhat maupun Kaligis menganggap pembatasan usia tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Akibat limitasi di UU KPK itu, Farhat dan Kaligis gagal lolos seleksi calon pimpinan KPK dikarenakan faktor usiaOC Kaligis sendiri tercatat berusia 68 tahun, tiga tahun melebihi batas maksimal usia calon pimpinan KPKSedangkan Farhat sendiri menyebutkan usianya saat ini 34 tahun, atau masih kurang enam tahun untuk dapat menjadi calon pimpinan KPK jika mengacu pada UU tersebut(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagir Sarankan Jaksa Terbitkan SKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler