Bagir Sarankan Jaksa Terbitkan SKPP

Jumat, 15 Oktober 2010 – 07:56 WIB

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai Kejaksaan Agung tidak perlu mengesampingkan perkara (deponeering) untuk menyelesaikan kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto-Chandra MHamzah

BACA JUGA: Pelayanan TKI Kini Satu Pintu



Kejaksaan diimbau kembali menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan memperbaiki alasannya
Bila SKPP yang lama dikeluarkan dengan alasan sosiologis, sehingga ditolak hakim, Bagir mengimbau Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP baru dengan alasan perkara Bibit-Chandra tidak cukup bukti

BACA JUGA: Tak Ikut Penataran, Diadukan ke Dewan

"Kejaksaan Agung harus berbesar hati mengakui (tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan penuntutan)," tutur Bagir di Gedung Dewan Pers kemarin (14/10)


Guru besar Universitas Padjajaran ini menilai, wacana deponeering pada kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra Hamzah tidak tepat

BACA JUGA: Mangkir Lagi, Jemput Paksa!

Pasalnya, deponeering dikeluarkan untuk perkara yang sudah matang untuk dilimpahkan ke pengadilan?Lha ini perkaranya saja sudah terbukti di persidangan direkayasa, untuk apa deponeering," katanya.

SKPP juga dapat ditanda-tangani oleh Dharmono yang berstatus pelaksana tugas Jaksa AgungMenurut Bagir, pelaksana tugas tetap boleh membuat keputusan laiknya jaksa agung karena kewenangannya di depan hukum sama"Kecuali dalam surat pengangkatannya ada ketentuan khusus bagi Pelaksana Tugas Jaksa Agung," paparnya(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timur Melaju Mulus...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler