JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai Kejaksaan Agung tidak perlu mengesampingkan perkara (deponeering) untuk menyelesaikan kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto-Chandra MHamzah
BACA JUGA: Pelayanan TKI Kini Satu Pintu
Kejaksaan diimbau kembali menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan memperbaiki alasannya
BACA JUGA: Tak Ikut Penataran, Diadukan ke Dewan
"Kejaksaan Agung harus berbesar hati mengakui (tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan penuntutan)," tutur Bagir di Gedung Dewan Pers kemarin (14/10)Guru besar Universitas Padjajaran ini menilai, wacana deponeering pada kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra Hamzah tidak tepat
BACA JUGA: Mangkir Lagi, Jemput Paksa!
Pasalnya, deponeering dikeluarkan untuk perkara yang sudah matang untuk dilimpahkan ke pengadilan?Lha ini perkaranya saja sudah terbukti di persidangan direkayasa, untuk apa deponeering," katanya.SKPP juga dapat ditanda-tangani oleh Dharmono yang berstatus pelaksana tugas Jaksa AgungMenurut Bagir, pelaksana tugas tetap boleh membuat keputusan laiknya jaksa agung karena kewenangannya di depan hukum sama"Kecuali dalam surat pengangkatannya ada ketentuan khusus bagi Pelaksana Tugas Jaksa Agung," paparnya(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timur Melaju Mulus...
Redaktur : Tim Redaksi