MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK

Jumat, 15 Oktober 2010 – 11:46 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tentang batasan usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh praktisi hukum OC Kaligis dan Farhat AbbasMK berpendapat pembatasan usia tetap diperlukan

BACA JUGA: Kapasitas Maktab di Armina Ditambah



"Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD, pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan (15/10) atas permohonan uji materi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan, permohonan kedua pengacara kondang tersebut tidak beralasan hukum
“Kendati Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo dan para pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum, namun pokok permohonan tidak beralasan hukum,” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat mengemukakan pendapat MK.

Dengan keluarnya putusan MK itu, maka pasal yang mengatur pembatasan usia pimpinan KPK di UU KPK seperti pasal 29 angka 4 yang dimohonkan OC Kaligis dan Farhat tidak berubah dan tetap berlaku

BACA JUGA: Ketika Kecil Dipanggil Timung

MK berpendapat, pembatasan usia pimpinan KPK tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945 seperti pasal 27 ayat (1), 28D
ayat (1) dan pasal 281 ayat (2)
“Pembatasan ini diperlukan dalam rangka menjamin berjalannya fungsi lembaga KPK yang independent untuk kepentingan publik,” kata Hamdan.

MK juga berpendapat persyaratan batasan usia tak hanya berlaku bagi pimpinan KPK saja, melainkan juga untuk jabatan publik lain seperti persyaratan calon hakim MK

BACA JUGA: Bagir Sarankan Jaksa Terbitkan SKPP

Menurut MK, berdasarkan ketentuan di dalam UU MK, para hakim MK memiliki batasan usia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan

MK juga membandingkan pembatasan usia tersebut dengan jabatan publik Hakim Agung“Persyaratan untuk menjadi Hakim Agung berusia sekurang-kurangnya 45 tahunBatasan usia minimal untuk berhak memilih dalam pemilu ditentukan 17 tahun atau sudah kawin atau sudah apernah kawin,” lanjut Hamdan.

Menurutnya, persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi pimpinan KPK adalah bagian dari hak sipil dan politik sehingga tak dapat dicampur adukkan dengan persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan.

Tercatat, permohonan Uji Materi UU KPK soal pembatasan usia diajukan oleh OC Kaligis dan Farhat Abbas yang menilai pembatasan itu bertentangan dengan UUD 1945Keduanya memang sempat terganjal saat ikut seleksi calon pimpinan KPK akibat faktor usia.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelayanan TKI Kini Satu Pintu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler