BACA JUGA: Susno Duadji Gugat UU LPSK ke MK
Sehingga proses hukumnya segera diteruskan," kata Dikdik di Gedung DPR, Senin (14/6).Dikdik menyampaikan hal itu setelah Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR mempertanyakan penahanan Susno
Namun, Dikdik tak sependapat dengan Komisi III DPR
BACA JUGA: Menag Tunjuk Langsung Maskapai Haji
Menurutnya, sifat UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan Korban (PSK) sifatnya melekat dengan KUHAP dan saling melengkapi, paralelTetapi, Lanjut Dikdik, Polri menemukan indikasi ada itikad tidak baik pada Susno, jadi UU itu tidak bisa diterapkan untuknya
BACA JUGA: TKI Harus Bisa Jadi Wirausaha
Dikdik tidak memerinci tentang itikad tidak baik yang dimaksud"Sudah diatur di ayat 3 (pasal 10 UU PSK. misal mau sebagai whistle blower, harus dengan itikad baikJangan sebagai bagian dari meluapkan kekesalanJangan untuk kepentingan sendiri," tegasnya.Menanggapinya, anggota panja Dewi Asmara menyatakan Dikdik tidak boleh melakukan klaim itu"Anda sebagai penegak hukum tidak bisa mengklaim begituSeakan Susno dianggap menyerang intitusi Polri," ungkap Dewi kepada DikdikDikdik kembali menyangkalnyaBahkan Dikdik menyatakan agar semua pelaku kejahatan bertindak saja sebagai whistle blower agar diusahakan untuk dilindungi"Kami menegaskan, kami (Bareskrim Polri) tidak ada kepentinganKalau memang begitu, semua pendosa saja menjadi whistle blower," ujar Dikdik(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosialisasi Kontrasepsi Kurangi Pengidap AIDS
Redaktur : Tim Redaksi