Dikdik : Susno Tak Perlu Dilindungi UU PSK

Senin, 14 Juni 2010 – 13:12 WIB
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Dikdik Mulyana menilai ada itikad tidak baik dibalik upaya mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji  membongkar praktek mafia hukum di tubuh Polri"Karena ada itikad tidak baik, Susno tidak perlu dilindungi dengan UU No.13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi

BACA JUGA: Susno Duadji Gugat UU LPSK ke MK

Sehingga proses hukumnya segera diteruskan," kata Dikdik di Gedung DPR, Senin (14/6).

Dikdik menyampaikan hal itu setelah Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR mempertanyakan penahanan Susno
Komisi III berpendapat, Susno sebagai pelapor dan membongkar praktik-prkatik mafia kasus di tubuh polri perlu dilindungi, karena ia berperan sebagai Whistle blower.

Namun, Dikdik tak sependapat dengan Komisi III DPR

BACA JUGA: Menag Tunjuk Langsung Maskapai Haji

Menurutnya, sifat UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan Korban (PSK) sifatnya melekat dengan KUHAP dan saling melengkapi, paralel
Sedangkan penanganan saksi yang juga sebagai tersangka sudah diatur diantaranya dalam pasal 10 ayat 3 UU PSK, mengenai itikad baik pelapor," papar Dikdik.

Tetapi, Lanjut Dikdik,  Polri  menemukan indikasi ada itikad tidak baik pada Susno, jadi UU itu tidak bisa diterapkan untuknya

BACA JUGA: TKI Harus Bisa Jadi Wirausaha

Dikdik tidak memerinci tentang itikad tidak baik yang dimaksud"Sudah diatur di ayat 3 (pasal 10 UU PSK.  misal mau sebagai whistle blower, harus dengan itikad baikJangan sebagai bagian dari meluapkan kekesalanJangan untuk kepentingan sendiri," tegasnya.

Menanggapinya, anggota panja Dewi Asmara menyatakan Dikdik tidak boleh melakukan klaim itu"Anda sebagai penegak hukum tidak bisa mengklaim begituSeakan Susno dianggap menyerang intitusi Polri," ungkap Dewi kepada DikdikDikdik kembali menyangkalnyaBahkan Dikdik menyatakan agar semua pelaku kejahatan bertindak saja sebagai whistle blower agar diusahakan untuk dilindungi"Kami menegaskan, kami (Bareskrim Polri) tidak ada kepentinganKalau memang begitu, semua pendosa saja menjadi whistle blower," ujar Dikdik(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosialisasi Kontrasepsi Kurangi Pengidap AIDS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler