Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, mengatakan Susno melalui tim kuasa hukum mengajukan upaya legal lainnya, yaitu uji materi Pasal 10 ayat 2 undang-undang LPSK
BACA JUGA: Menag Tunjuk Langsung Maskapai Haji
“Polisi menggunakan Pasal 10 ayat 2 UU LPSK menahan Pak SusnoBACA JUGA: TKI Harus Bisa Jadi Wirausaha
Nanti, akan ada penjelasan dari MK tentang Pasal 10 ayat 2, berarti Pak Susno bisa keluar,” beber Ari.Tim kuasa hukum ke MK sekitar pukul 10.00 Wib, Senin (14/6) untuk mewujudkan gugatan hak konstitusi tersebut
Gugatan ke MK ini merupakan rangkaian perjuangan Susno Duadji untuk terbebas dari jerat hukum oleh Mabes Polri
BACA JUGA: Sosialisasi Kontrasepsi Kurangi Pengidap AIDS
Sebelumnya, Susno menggugat penangkapannya melalui sidang pra peradilanNamun, gugatan itu dikalahkan di pengadilan.Kuasa hukum Susno lainnya, Ari Yusuf Amir kepada JPNN mengatakan bahwa indikasi rekayasa hukum terhadap kleinnya sangat jelasKarena itu, mereka akan malakukan berbagai upaya legal
"Indikasi kasus ini direkayasa sangat kuatItu pula yang disampaikan ibu Herawati (isteri Susno) kepada Pak Amien RaisInsyaallah, Pak Amien memberi dukunganBeliau akan menyempatkan waktu memberi saran kepada Presiden SBY agar bersikap atas kasus penahanan Pak Susno," kata Ari
Sehari sebelumnya, istri Susno Duadji, Herawati menemui mantan ketua MPR Amien Rais di kediamannya di Gandaria, Jakarta SelatanDalam pertemuan itu, Amien Rais mengatakan bahwa dia akan membesuk Susno di sel Kelapa Dua, Depok"Beliau minta masyarakat mencontoh Susno dalam membongkar mafia hukum dan makelar kasusBeliau sudah mendapatkan data lengkap tentang indikasi kuat rekayasa kasus Susno," bebernya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Polri Nganggur Capai 30 Persen
Redaktur : Tim Redaksi