Susno Duadji Gugat UU LPSK ke MK

Senin, 14 Juni 2010 – 12:17 WIB
JAKARTA- Komjen Pol Susno Duadji, Senin hari ini, secara resmi mengajukan gugatan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 10 ayat 2 UU LPSK (pembaga perlindungan saksi dan korban)Pengajuan judicial review ini dilakukan kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.

Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, mengatakan Susno melalui tim kuasa hukum mengajukan upaya legal lainnya, yaitu uji materi Pasal 10 ayat 2 undang-undang LPSK

BACA JUGA: Menag Tunjuk Langsung Maskapai Haji

“Polisi menggunakan Pasal 10 ayat 2 UU LPSK menahan Pak Susno
Padahal, saksi itu tidak bisa dituntut pidana atas kesaksiannya

BACA JUGA: TKI Harus Bisa Jadi Wirausaha

Nanti, akan ada penjelasan dari MK tentang Pasal 10 ayat 2, berarti Pak Susno bisa keluar,” beber Ari.

Tim kuasa hukum ke MK sekitar pukul 10.00 Wib, Senin (14/6) untuk mewujudkan gugatan hak konstitusi tersebut


Gugatan ke MK ini merupakan rangkaian perjuangan Susno Duadji untuk terbebas dari jerat hukum oleh Mabes Polri

BACA JUGA: Sosialisasi Kontrasepsi Kurangi Pengidap AIDS

Sebelumnya, Susno menggugat penangkapannya melalui sidang pra peradilanNamun, gugatan itu dikalahkan di pengadilan.
 
Kuasa hukum Susno lainnya, Ari Yusuf Amir kepada JPNN mengatakan bahwa indikasi rekayasa hukum terhadap kleinnya sangat jelasKarena itu, mereka akan malakukan berbagai upaya legal

"Indikasi kasus ini direkayasa sangat kuatItu pula yang disampaikan ibu Herawati (isteri Susno) kepada Pak Amien RaisInsyaallah, Pak Amien memberi dukunganBeliau akan menyempatkan waktu memberi saran kepada Presiden SBY agar bersikap atas kasus penahanan Pak Susno," kata Ari

Sehari sebelumnya, istri Susno Duadji, Herawati menemui mantan ketua MPR Amien Rais di kediamannya di Gandaria, Jakarta SelatanDalam pertemuan itu, Amien Rais mengatakan bahwa dia akan membesuk Susno di sel Kelapa Dua, Depok"Beliau minta masyarakat mencontoh Susno dalam membongkar mafia hukum dan makelar kasusBeliau sudah mendapatkan data lengkap tentang indikasi kuat rekayasa kasus Susno," bebernya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Polri Nganggur Capai 30 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler