Penolakan itu disampaikan oleh Ketua KPUD Yaser Arafat, saat berdialog dengan perwakilan Aliansi Masyarakat, Mahasiswa dan LSM Jambi Peduli (Anjali) Pilgub Bersih, yang berunjuk rasa ke KPUD, Jalan A Thalib, Telanaipura
BACA JUGA: DPR Desak KPU dan Bawaslu Serius Siapkan Pilkada 2010
Diperkirakan sekitar seribuan massa mengepung gedung tersebut sejak pukul 09.00 WIB.Menurut Yaser, bila anggaran yang mereka usulkan tak disetujui, pemungutan suara Pilgub akan digelar pada 19 Juni 2010
BACA JUGA: KPUD Dibolehkan Abaikan SEB
“Sebelum pelaksanaan pilkada dimulai, menurut Permendagri Nomor 44 Tahun 2007, harus ada kejelasan anggaran dari pemerintah,” ujar Yaser memberikan dalih.Sebagai gambaran, awalnya aksi massa dan dialog yang dikomandoi Panglima Anjali Pilgub Bersih, Adri itu, berjalan tertib
BACA JUGA: Golkar Kalsel Gelar Penjaringan Serentak
Mereka dijaga dan dikawal ketat polisi yang mengerahkan kendaraan water cannon.“Jangan main-main dengan masyarakatAda apa dengan KPUD yang terus menunda-nunda pelaksanaan Pilgub?” tanya Adri dalam orasinyaMuncul dugaan, pengunduran jadwal Pilgub itu bernuansa politis, yakni untuk memberikan calon-calon tertentu waktu lebih panjang mensosialisasikan diri.
Oleh karena itu, Adri menyatakan bahwa pemungutan suara harus digelar pada 10 Mei 2010, sesuai rancangan KPUD sendiri“Tanggal 10 Mei harga matiJangan ditunda-tundaKPUD harus konsisten, profesional dan mandiri,” katanya, sambil menambahkan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan.
Menurutnya, kurangnya anggaran bukan alasan menunda PilgubSebab tidak ada klausul dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 dan PP Nomor 6 yang menyebutkan pelaksanaan pilkada bisa ditunda karena masalah anggaran“Sudah jelas disebutkan, anggaran pilkada itu tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.
Sebanyak 15 perwakilan lalu diutus sebagai tim negosiator untuk berdialog dengan anggota KPUDTampak hadir dalam dialog itu Ketua KPUD Yaser Arafat dan anggotanya, Pahmi SY, Kasrianto, Nuaraida Fitri Habi, serta Azhar MuliaMereka tampak tenang menghadapi massa.
Satu-persatu perwakilan itu pun menyampaikan aspirasiNamun di tengah dialog terjadi debat kusirPerwakilan negosiator yang tampak emosional pun menyudutkan KPUDMereka bersikeras agar KPUD menggelar Pilgub pada 10 Mei 2010Tapi KPUD tidak memenuhi, hingga suasana dialog memanas.
Menurut Suwarno Soerinta, mantan anggota DPRD yang menjadi salah satu anggota tim negosiator, anggaran Pilgub yang diajukan KPUD tak masuk akal dan tak rasionalItulah sebabnya, lanjutnya, anggaran yang diajukan tersebut tak langsung disetujui DPRD pada saat itu (periode 2004-2009).
Melihat anggaran yang diajukan, DPRD membentuk tim ahli yang khusus mengecek validitas dan kebenaran besarnya anggaranLalu DPRD menyetujui anggaran Rp 34 miliar untuk putaran pertama dan Rp 15 miliar untuk putaran kedua“Saya tegaskan, DPRD itu bukan tukang stempel dan bukan titipan individualKami tidak mau terlibat kasus korupsi, makanya kami bentuk tim ahli,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri mengganti Permendagri Nomor 12 Tahun 2005 menjadi Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang ditandatangani Mendagri pada 12 September 2007Penggantian aturan itu untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 dijelaskan bahwa daerah bisa menentukan honorarium dan uang lembur penyelenggara pemilihan kepala daerah serta menentukan harga satuan untuk belanja barang dan jasa pilkadaAtas dasar itulah KPUD menyusun dan mengajukan anggaran sendiri, yang belakangan menjadi polemik. KPUD Jambi meminta Rp 51,9 miliar, namun tak disetujui DPRD.
Pada perdebatan kemarin, negosiator meminta KPUD menandatangani surat rekomendasiIsi surat itu, salah satunya meminta KPUD melaksanakan tahapan Pilgub tepat waktu, yakni pada 10 Mei 2010, yang memang sesuai dengan rancangan KPUDTapi KPUD lagi-lagi menolakKetua KPUD Yaser Arafat menyatakan, jika KPUD melaksanakan pada 10 Mei, dikhawatirkan akan ada tahapan-tahapan yang terlewatkan dan melanggar UU, di antaranya masalah logistik, pendaftaran, serta verifikasi bagi calon perseorangan jika ada yang ikut.
Jika pemungutan suara digelar pada 10 Mei, kata Yaser pula, tahapan harus sudah dimulai pada Desember 2009Tapi kenyataannya, hingga kini belum ada dilaksanakan, salah satunya adalah pembentukan PPS, KPPS dan PPK.
Menghadapi desakan pendemo, anggota KPUD sendiri sempat mengadakan pertemuan internal selama 10 menitHasilnya, mereka keberatan untuk menandatangani surat rekomendasi itu.
Dalam pertemuan internal tersebut, KPUD memutuskan tiga poin, yakni siap melaksanakan semua tahapan PilgubSesuai Pasal 86 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2004, pemungutan suara dilaksanakan sebulan sebelum masa akhir jabatan gGubernur Jambi yang terhitung 3 Agustus 2010Selain itu, KPUD tetap bersikukuh pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada 19 Juni 2010, kecuali persoalan anggaran sudah dimantapkan sebesar Rp 51,9 miliar dengan dibuktikan Surat Penyedia Dana (SPD).
Atas pernyataan tersebut, rombongan pendemo pun tak terimaSampai pukul 19.30 WIB, pertemuan belum juga membuahkan kesepakatanDalam pertemuan tersebut, beredar usulan agar Pilgub dilaksanakan pada 27 Mei 2010 (sebagai jalan tengah)Namun, lagi-lagi KPUD ngotot dengan (tanggal) 19 Juni.
“Ini ada indikasi untuk menggagalkan Pilgub 2010Dan ini sangat mencederai hati rakyat. Rencananya besok (hari ini), kita akan lanjutkan lagi pembahasan jadwal Pilgub dengan KPUD,” kata Adri dengan nada kesal, Selasa (5/1) malam tadi(f-rozi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Tak Jelas, Jadwal Pilgub Molor Terus
Redaktur : Tim Redaksi