"Kalau mereka (KPUD) menolak, itu legitimited sekali," kata Ray Rangkuti saat ditemui disela-sela demonstrasi Gerakan Indonesia Bersih (GIB) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/12).
Secara struktural dalam penegertian non organisatoris menurut Ray, satu-satunya penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah KPUD
BACA JUGA: Golkar Kalsel Gelar Penjaringan Serentak
Kata dia, KPU hanya punya kewenangan mensuvervisi, bukan mengatur.Makanya SEB dikatakan Ray batal demi hukum, dan tidak efektif karena tidak mengikat KPUD
BACA JUGA: Dana Tak Jelas, Jadwal Pilgub Molor Terus
Artinya, kewenangan itu memang ada di daerah, kalau KPUD menolak itu sah,” tukasnya.Lantas bagaimana dengan Pilkada yang tanpa Panwas? Ray mengatakan tidak menjadi masalah
BACA JUGA: Dipanggil PDIP Ayu Azhari Tak Hadir
“Apakah tanpa Panwas Pilkada dikatakan cacat hukum,” ujarnya.Menurut Ray, rekrutmen Panwas Pilkada yang digelar oleh KPUD setempat tetap harus dilanjutkan karena UU memberikan jaminan“Itu kan hanya perkiraan Bawaslu saja, kalau tidak dibentuk Panwasnya, akan memperlambat penyelenggaran Pilkada,” katanya.
Munculnya kekhawatiran akan adanya Panwas Kada ganda di daerah yang menggelar Pilkada 2010 terkait dengan disepakatinya Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 1.669/KPU/XII/2009 dan 001/SEB/Bawaslu/2009 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditandatangani Ketua KPU Hafiz Ansyari dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
KPU enggan menghentikan proses perekrutan Panwas Kada sejak diterbitkannya SEB tanggal 9 Desember karena dianggap pembentukan Panwas masih menjadi kewenangan KPUDDilain pihak, Bawaslu bersikukuh pada sikapnya melantik Panwas Kada sebelum KPUD menyerahkan enam nama sebelum berlakunya SEB untuk di fit and proper test.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Panwas, Pemprov Kalsel Minta Kepastian
Redaktur : Tim Redaksi