KPUD Dibolehkan Abaikan SEB

Senin, 04 Januari 2010 – 16:07 WIB
JAKARTA – Direktur Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 boleh mengabaikan Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU-Bawaslu tertanggal 9 Desember 2009Menurutnya, SEB itu secara subtansi telah melanggar Undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Kalau mereka (KPUD) menolak, itu legitimited sekali," kata Ray Rangkuti saat ditemui disela-sela demonstrasi Gerakan Indonesia Bersih (GIB) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/12).

Secara struktural dalam penegertian non organisatoris menurut Ray, satu-satunya penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah KPUD

BACA JUGA: Golkar Kalsel Gelar Penjaringan Serentak

Kata dia, KPU hanya punya kewenangan mensuvervisi, bukan mengatur.

Makanya SEB dikatakan Ray batal demi hukum, dan tidak efektif karena tidak mengikat KPUD
“Apapun perjanjian ditingkat nasional, KPUD tidak harus menjalankannya

BACA JUGA: Dana Tak Jelas, Jadwal Pilgub Molor Terus

Artinya, kewenangan itu memang ada di daerah, kalau KPUD menolak itu sah,” tukasnya.

Lantas bagaimana dengan Pilkada yang tanpa Panwas? Ray mengatakan tidak menjadi masalah
Ray malah balik bertanya

BACA JUGA: Dipanggil PDIP Ayu Azhari Tak Hadir

“Apakah  tanpa Panwas Pilkada dikatakan cacat hukum,” ujarnya.

Menurut Ray, rekrutmen Panwas Pilkada yang digelar oleh KPUD setempat tetap harus dilanjutkan karena UU memberikan jaminan“Itu kan hanya perkiraan Bawaslu saja, kalau tidak dibentuk Panwasnya, akan memperlambat penyelenggaran Pilkada,” katanya.

Munculnya kekhawatiran akan adanya Panwas Kada ganda di daerah yang menggelar Pilkada 2010 terkait dengan disepakatinya Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 1.669/KPU/XII/2009 dan 001/SEB/Bawaslu/2009 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditandatangani Ketua KPU Hafiz Ansyari dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

KPU enggan menghentikan proses perekrutan Panwas Kada sejak diterbitkannya SEB tanggal 9 Desember  karena dianggap pembentukan Panwas masih menjadi kewenangan KPUDDilain pihak, Bawaslu bersikukuh pada sikapnya melantik Panwas Kada sebelum KPUD menyerahkan enam nama sebelum berlakunya SEB untuk di fit and proper test.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Panwas, Pemprov Kalsel Minta Kepastian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler