jpnn.com, MALANG - Tiga mahasiswa Fakultas Teknik Mesin dan FISIP sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTB)di Malang, Jatim harus mendekam di Tahanan Mapolsek Dau.
Ketiganya diciduk lantaran nekat menanam ganja di rumah kosnya untuk dikonsumsi sendiri.
BACA JUGA: Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah
Ketiga tersangka adalah Fikri Arif (22) asal Malang, Abi Setiono (24) asal Jakarta Selatan, dan Abnan Mastur (22) asal Pacitan.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 9 pohon ganja, 8 pot, 5 lembar kaca cermin, sebuah kipas angin, lampu led, kabel roll, dan kantong pupuk NPK.
BACA JUGA: Siapa Penyuplai Sabu-sabu untuk Mantan Politikus PAN?
Menurut Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat menjelaskan, kasus ini terungkap atas dasar laporan warga, yang curiga dengan keberadaan rumah kos karena sering dipakai begadang oleh mahasiswa hingga larut malam.
"Warga yang resah dan curiga jika di rumah tersebut dipakai untuk perbuatan yang tidak baik, kemudian melapor ke Polsek Dau," jelas Kompol Endro.
BACA JUGA: Tanam Pohon Ganja, Ebbel Ngaku Dikonsumsi Sendiri
Hasil pemeriksaan polisi akhirnya ditemukan sembilan batang tanaman ganja yang tumbuh subur.
Atas perbuatannya, ketiga mahasiswa ini dijatuhi pasal 111 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ebbel Tanam Pohon Ganja di Teras Rumah
Redaktur & Reporter : Natalia