jpnn.com, MALANG - Sebuah rumah di Perumahan Sawojajar 2 Desa Sekapuro Kabupaten Malang, Jatim digerebek tim buser satresnarkoba Polres Malang Kota.
Penggerebekan ini terkait adanya penanaman pohon ganja yang ditanam di perkarangan rumah tersebut.
BACA JUGA: Polisi Datang, Lena Sembunyikan Sabu-Sabu di Celana Dalam
Dari hasil audit 2 tersangka yang sudah diamankan satresnarkoba Polres Malang Kota.
Petugas juga berhasil menemukan tempat menanam pohon ganja di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Mas Eko Terbukti Edarkan Narkoba
Ketika itu, kedua pelaku sedang tertidur pulas saat kami gerebek," ujar Kasatresnarkoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat.
Polisi yang melakukan penyisiran di rumah tersebut, berhasil menemukan 30 pohon ganja yang sudah berkali-kali dipanen.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Nekat jadi Pengedar Narkoba
Hasil dari penaman ini dijual oleh pelaku di wilayah Jawa Barat.
Masyarakat di sekitar lokasi kejadian, mengaku tidak mengetahui bahwa rumah milik Syafii itu digunakan sebagai tempat menanam barang haram.
"Pengakuan para tetangga, pelaku selalu pulang larut malam dan tak jarang pula pergi ke masjid, diperkirakan aktivitas tersebut dilakukan guna menghindari kecurigaan dari para tetangga, " imbuhnya.
AKP Syamsul Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan 4 tersangka, dengan 2 orang lain sebelumnya sudah ditangkap.
"Sebanyak 30 tanaman ganja yang sudah beberapa kali dipanen, dan mampu menghasilkan 4 kilogramnya dalam panennya, diduga para pelaku sudah menjalankan penanaman ganja ini lebih dari satu tahun," ujar AKP Syamsul.
Saat ini pihak Satresnarkoba Polres Malang masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
"Tujuannya untuk semakin mempersempit peredaran narkoba di wilayah Malang," tambahnya
Para pelaku terancam pasal 112 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman yang akan diterima adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanam Pohon Ganja, Ebbel Ngaku Dikonsumsi Sendiri
Redaktur & Reporter : Natalia