jpnn.com, BEKASI - Pemuda bernama Ebbel Dzikrrus Bercaranda (28) harus berurusan dengan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota lantaran kedapatan menanam Pohon Ganja.
Dia ditangkap di rumahnya di Perum Duta Indah, Jalan Kenanga Raya Blok I No.21 RT 07/15, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, tanpa perlawanan, Selasa (10/4).
BACA JUGA: Mahasiswa di Semarang Beli Ganja dari Belanda Pakai Bitcoin
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, menjelaskan kasus itu terkuak setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Warga melapor jika di rumahnya itu tersangka sering menyalahgunakan narkoba jenis ganja,” kata Wijonarko, Jumat (13/4).
BACA JUGA: Bawa 20 Kg Ganja, Perempuan Asal Aceh Utara Diciduk di Medan
Karena itu petugas Sat Narkoba mendatangi rumah tersangka dan mendapati ganja kering dalam toples.
“Dia simpan di dapur rumahnya, ada yang dalam toples juga dalam plastik,” tutur Wijonarko.
BACA JUGA: Banding Ditolak, 4 Terdakwa Kasus Narkoba Tetap Divonis Mati
Petugas juga melakukan penggeledahan di seluruh rumah yang di huni seorang diri oleh tersangka.
“Rupanya tersangka juga menanam pohon ganja di teras rumah lantai 2,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Subsidier Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Remaja yang Memproduksi Ganja Sintetis Ditangkap
Redaktur & Reporter : Yessy