Dikira Lindungi Ahok, Giliran Jaksa Agung Dikecam GNPF

Sabtu, 08 April 2017 – 11:56 WIB
Sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrulloh Nasution mempertanyakan sikap Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang langsung menyetujui permintaan Kapolda Metro Jaya untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Sikap Jaksa Agung ini dinilainya kontradiktif dan kontraproduktif dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di persidangan.

BACA JUGA: Ahok: Semoga Jaksa Diberi Keberanian Nyatakan Kebenaran

"JPU di persidangan sudah menyatakan siap dengan surat tuntutannya dibacakan hari Selasa (11/4). Kalau Jaksa Agungnya potong kompas itu jadi kontradiktif dan kontraproduktif dengan kinerja JPU di lapangan," ujar Nasrulloh dalam pernyataan resminya, Sabtu (8/4).

Dia beralasan penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok yang diamini Jaksa Agung tidak bisa serta merta dilakukan kecuali dinyatakan di dalam persidangan 11 April 2017.

BACA JUGA: Ahok Harap Jaksa Berani Tuntut Bebas

"Segala yang berkaitan dengan persidangan, termasuk apabila ada keinginan JPU menunda pembacaan surat tuntutan harus dilakukan di depan sidang. Tidak bisa hanya dengan ucapan Jaksa Agung," terangnya.

Nasrulloh sangat menyayangkan sikap JPU apabila memang benar pada persidangan Selasa mendatang mereka meminta penundaan pembacaan surat tuntutan.

BACA JUGA: Apa sih Laporan Intelijen terkait Sidang Ahok?

Pasalnya, selain sudah menyatakan kesiapannya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan juga sudah lengkap membuktikan unsur-unsur tindak pidana penistaan agama.

Selain itu, lanjut Nasrulloh, surat tuntutan JPU terhadap Ahok sangat penting artinya bagi proses penegakan hukum di Indonesia terutama dalam kaitan dengan pemberhentian sementara yang diatur di dalam ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal ini, menurut dia, sebenarnya sudah sangat jelas menyebutkan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan.

"Meski Ahok sudah didakwa dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun dan tindakan Ahok juga bisa memecah belah NKRI, tapi Kemendagri enggan untuk memberhentikan Ahok dengan alasan menunggu surat tuntutan," ujarnya.

Nasrulloh menambahkan, masyarakat saat ini sangat mengharapkan agar sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok dilaksanakan 11 April sesuai jadwal agar surat tuntutan segera diproses Kemendagri.

Dia juga berharap pada 11 April, JPU sudah siap dengan surat tuntutannya sehingga tidak ada kesan nantinya di masyarakat bahwa kejaksaan menunda pembacaan surat tuntutan demi melindungi Ahok dari pemberhentian sementara menjelang Pemungutan Suara Pilgub DKI Putaran II. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Pak Kapolda Malah Bertindak Seperti Pengacara Ahok?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler