Dikumpulkan dulu di Nusakambangan, Baru Ditentukan Kapan Didor

Rabu, 04 Maret 2015 – 04:45 WIB
Terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte. Foto: Int

JAKARTA - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menjelaskan, saat ini persiapan pelaksanaan eksekusi mati di Lapas Nusakambangan telah mencapai 95 persen. Selebihnya tinggal soal pemindahan dan pelaksanaan eksekusi.
    
Disinggung kemungkinan eksekusi dilakukan pekan ini, Prasetyo menampiknya. "Bukan pelaksanaannya ya (pekan ini), paling tidak evakuasinya, pemindahan," tuturnya di kejagung kemarin.

Pemindahan dilakukan bertahap karena lokasinya terpencar-pencar. Seperti di Denpasar, Madiun, atau DIY.
    
Bila, merujuk pada pernyataan Prasetyo sebelumnya, eksekusi mati akan dilakukan tiga hari pasca pemindahan semua terpidana mati klir. Dengan begitu, hampir pasti eksekusi pada terpidana mati kasus narkotika dilakukan dalam dua pekan ini.
            
Yang jelas, lanjut Prasetyo, terpidana baru akan diberitahu tanggal eksekusi tiga hari sebelumnya. Tidak mungkin pihaknya mengungkapkan tanggal pelaksanaan eksekusi kepada publik sementara terpidana belum tahu.

BACA JUGA: Waduh! Perempuan Warga Jakarta Divonis Hukuman Gantung di Malaysia

"Kami kumpulkan dulu di Nusakambangan, baru setelah itu eksekusi ditentukan harinya," lanjutnya. Lagipula, pihak lapas mengharapkan para terpidana tidak terlalu lama di sel isolasi.
            
Disinggung mengenai sinyal Wapres Jusuf Kalla untuk menunda eksekusi terpidana asal Brasil Rodrigo Gularte akibat gila, Prasetyo menggeleng. Dia menyatakan belum pernah mendapatkan perintah penundaan eksekusi. Lagipula, eksekusi merupakan kewenangan Jaksa Agung.
    
Mantan Jampidum itu menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang untuk mengeksekusi terpidana gila. Pengecualian hanya diberikan kepada perempuan hamil dan anak di bawah 18 tahun. "Gularte pun saat melakukan perbuatannya tidak dalam keadaan gila," tukasnya.
            
Terkait upaya hukum yang dilakukan Pengacara Bali Nine Todung Mulya Lubis dan Pengacara Terpidana Mati Asal Nigeria Raheem Abagje Utomo Karim, Kejagung masih berpegangan pada grasi. Grasi tersebut dimaknai terpidana mati ini sudah mengaku bersalah.

"Kalau sudah mengajukan grasi tentunya tidak ada lagi, atau tidak perlu lagi yang bersangkutan mengajukan upaya hukum apapun," ucap mantan politikus Partai Nasdem itu.  (byu/idr/owi/bil)

BACA JUGA: Lima Dampak Buruk Putusan MPG Sahkan Munas Golkar Ancol

 

BACA JUGA: Luhut Mulai Jalankan Peran Besar, Bawahi Sejumlah Menteri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Umumkan Kelulusan CPNS, Tunggu TKB Kelar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler