jpnn.com - JAKARTA - Peran besar yang diberikan kepada Luhut Pandjaitan mulai diimplementasikan. Pria berpangkat jenderal (purn) itu dipercaya Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Afrika Tahun 2015 yang akan digelar di Indonesia.
Untuk menyelenggarakan hajatan level internasional ini, Luhut membawahi sejumlah menteri yang masuk dalam kepanitiaan.
BACA JUGA: Belum Umumkan Kelulusan CPNS, Tunggu TKB Kelar
Penunjukan Luhut itu berdasar Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional KTT Asia Afrika Tahun 2015, yang diteken 5 Februari 2015.
Dipublikasikan di situs resmi setkab, susunan Panitia terdiri dari Penanggung Jawab: Kepala Staf Kepresidenan (Luhut B. Pandjaitan), Sekretaris I adalah sekretaris kemenko polhukam, sekretaris II dipegang Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Kementerian Sekretariat Negara.
BACA JUGA: Agun: Ical Harus Ikut ke Kubu Ancol
Bidang Subtansi diketuai menlu, wakilnya mendikbud, anggota menristek dan pendidikan tinggi, menkes, mensos, mendag, menESDM, menteri pertanian, menteri kelautan dan perikanan, menteri PPN/Kepala Bappenas, menkop dan Usaha Kecil dan Menengah, dan seskab.
Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi, diketuai menseneg, wakilnya menkeu, anggota menteri PU-Perumahan Rakyat, menhub, menteri BUMN, gubernur DKI Jakarta, gubernur Jabar, dan wamenlu. Bidang Pengamanan diketuai Panglima TNI, wakilnya kapolri.
BACA JUGA: Mantan Senator Curiga Pelimpahan Kasus BG karena Pesanan
Sementara, bidang media dan humas, ketua menkominfo, wakil sekjen kemenkominfo. Bidang Side Events, ketuanya menteri pariwisata, wakilnya kepala BKPM, anggota walikota Bandung dan ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
“Penanggung jawab mempunyai tugas: a. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Ketua Bidang, dan b. Menyampaikan laporan kepada Panitia Pengarah,” bunyi Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 itu. Panitia Pengarah diketui presiden, wakilnya wapres.
Pemberian tanggung jawab kepada Luhut ini tampaknya berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Dengan perpres itu, Luhut sebagai Kepala Kantor Staf Presiden diberi tugas mengendalikan program-program prioritas nasional.
Seskab Andi Wijayanto menjelaskan, aspek pengendalian yang akan dilakukan oleh Kepala Staf adalah program-program yang dalam implementasinya harus dilaksanakan lintas kementerian bahkan lintas menko.
Dikatakan, Kantor Staf Presiden bisa meminta data atau informasi langsung tentang kementerian-kementerian atau memastikan visi, misi Presiden bisa berjalan seperti yang diinginkan. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Bercerita Pernah Semprot Pengusaha Jepang
Redaktur : Tim Redaksi