Dikunjungi PPZ-MAIWP Malaysia, Ketua Baznas Sampaikan Gagasannya

Selasa, 05 September 2023 – 13:23 WIB
Dikunjungi PPZ-MAIWP Malaysia, Ketua Baznas Sampaikan Gagasannya. Foto: Baznas

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerima kunjungan Pusat Pungutan Zakat-Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) Malaysia, Senin (4/9).

Dalam pertemuan itu, Ketua BAZNAS Prof. Dr. KH. Noor Achmad menyampaikan gagasan tentang pembentukan asosiasi lembaga zakat di tingkat ASEAN.

BACA JUGA: Ketua BAZNAS Dorong Pemanfaatan Digital Zakat Secara Merata

"Nanti akan kami coba undang lembaga-lembaga zakat dari Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan lainnya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) nanti," ujar Noor, dalam keterangannya, Selasa (5/9).

Noor menambahkan, asosiasi lembaga zakat antar-negara ASEAN diperlukan untuk memperkuat kerja sama baik dalam pengelolaan zakat, pertukaran informasi, maupun literasi perzakatan.

BACA JUGA: BAZNAS Menggelar Rakernis IT Nasional dan Zakathon 2023

Sementara itu, Ketua PPZ-MAIWP Malaysia Tan Sri Dato' Sri Dr. Abdul Aziz Abdul Rahman mengapreasi gagasan tersebut.

Dia memastikan lembaga zakat negeri jiran itu akan menindaklanjuti gagasan tersebut. Hanya saja, pihaknya meminta agar lembaga Jabatan Wakaf, Zakat dan Haji (JAWHAR) Malaysia dilibatkan.

BACA JUGA: Ketua Baznas Sebut Amil Menyelamatkan Manusia dan Kemanusiaan

"Kami mendorong dan sangat mendukung inisiatif ini," kata Abdul Aziz.

Dalam pertemuan tersebut, BAZNAS dan PPZ-MAIWP Malaysia saling berbagi informasi terkait update pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah, baik dari segi pengumpulan maupun pendistribusian di kedua negara.

PPZ-MAIWP Malaysia sendiri merupakan lembaga zakat yang bertanggung jawab memungut dan mengelola dana zakat, infak, sedekah dan wakaf di Wilayah Persekutuan Malaysia, terdiri dari Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.

Berbeda dengan BAZNAS di Indonesia, PPZ-MAIWP hanya bertugas melakukan pengumpulan tidak termasuk pendistribusian. Sementara pendistribusian dana zakat kepada mustahik 8 asnaf dilakukan oleh Baitulmal di bawah Departemen Agama Islam Wilayah Persekutuan. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler