jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani angkat bicara menanggapi usulan amandemen UUD 1945.
Arsul dalam pandangannya mengingatkan usulan amandemen penting mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Politikus Gerindra Bicara Soal Amandemen UUD 1945, Begini
"Amendemen UUD baik usulan MPR RI maupun DPD RI harus mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945," ujar Arsul dalam keterangannya, Jumat (18/8).
Dia mengatakan dalam pasal dimaksud disebutkan amendemen UUD harus memenuhi sejumlah persyaratan.
BACA JUGA: Hadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani Berkomentar Begini
Antara lain, usul amendemen harus diajukan sepertiga dari seluruh anggota MPR RI.
Saat ini anggota MPR (gabungan anggota DPR dan anggota DPD) berjumlah 711 anggota.
BACA JUGA: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Arsul Sani Dukung KPK Melakukan Kasasi
"Jadi, minimal amendemen UUD harus diajukan 237 anggota."
"Kalau hanya DPD yang jumlah 136 anggota saja yang mengusulkan amandemen UUD, belum cukup untuk mendorong proses amendemen UUD,” katanya.
Arsul Sani memberi penjelasan tentang isu amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang muncul dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI.
Isu amendemen UUD NRI Tahun 1945 itu muncul dalam pidato pengantar Ketua MPR Bambang Soesatyo dan pidato pengantar Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada Kamis, 16 Agustus 2023.
Arsul Sani mengatakan amendemen yang disampaikan Ketua MPR dan Ketua DPD RI terdapat perbedaan yang substansial.
Dalam pidato pengantar Ketua MPR, amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang dimaksud adalah amendemen yang sifatnya terbatas.
Yaitu, untuk menempatkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan keperluan adanya aturan-aturan konstitusional bila terjadi situasi kedaruratan yang menyebabkan pemilu tidak bisa dilaksanakan.
"Aturan konstitusional itu belum ada,” katanya seusai Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-78 MPR di Gedung Nusantara IV.
Sedangkan amendemen dalam pidato pengantar yang disampaikan Ketua DPD RI adalah amendemen untuk kembali pada UUD 1945 yang asli (sebelum perubahan) setelah itu dilakukan adendum.
“Bagi kami di MPR RI, apa yang disampaikan Ketua DPD RI adalah hak konstitusional dan pendapat DPD, kami hormati,” katanya.
Selain itu, lanjut Arsul Sani, pasal yang diamendemen harus jelas.
Amendemen UUD tidak seperti membahas UU.
Pembahasan amendemen hanya sesuai usulan yang akan diamendemen.
Jadi, kalau tidak ada dalam proposal usulan amendemen, maka usulan lain untuk amendemen tidak bisa muncul tiba-tiba.
Arsul menambahkan pimpinan MPR RI telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan menyepakati diskursus amendemen dengan menyertakan partisipasi publik dilakukan setelah Pemilu 14 Februari 2024. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT KPK Menjerat Kepala Basarnas, Arsul Sani Singgung Omongan Pak Luhut
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang