Dilaporkan di Dua Polda Sekaligus, Begini Reaksi Roy Suryo: Saya Cukup Senyum Saja

Kamis, 03 Maret 2022 – 06:37 WIB
Roy Suryo menanggapi pelaporan yang dilakukan terhadapnya di Polda DIY dan Polda Metro Jaya.. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi.

Setelah sempat diadukan ke Polda Metro Jaya, kini dia dilaporkan ke Polda DIY.

BACA JUGA: Berharap Polemik Pernyataan Menag Yaqut Jangan Diperpanjang

Pelaporan ini sama, yakni terkait dugaan mengedit video pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan pengeras suara di masjid dan gonggongan anjing.

Roy pun enggan terlalu serius menyikapi pelaporan itu.

BACA JUGA: Sesuai Perintah Habib Rizieq, PA 212 Gelar Aksi Bela Islam di Kantor Gus Yaqut

Dia merasa santai dan tidak panik sama sekali.

“Rasanya tanggapan saya cukup senyum saja,” ujar Roy Suryo ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/3) malam.

BACA JUGA: Viral Ajakan Aksi Bela Islam Menuntut Pecat Menag Yaqut, Ini Kata Polisi

Salah satu mantan anggota DPR itu kemudian membandingkan pelaporan di Polda Metro Jaya dengan aduan di Polda DIY.

Menurut dia, kedua laporan tersebut sangat mudah dipatahkan.

"LP di Polda Metro saja masih dipelajari dan sangat mudah dipatahkan dengan apa-apa yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum saya kemarin, apalagi ini baru sebatas pengaduan,” ujar Roy.

Namun, dia tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aduan dan laporan ke polisi.

“Harusnya para pemfitnah dan permutar balik fakta yang mesti diadili oleh hukum atau malah masyarakat," tegas dia.

Sementara terkait tuduhan mengedit video Menag Yaqut, Roy menyebut orang yang menuduhnya tidak mengerti konsep editing.

"Itu lah mereka kalau tidak mengerti bagaimana konsep editing, sehingga proses cut in front dan cut in end difitnah sebagai editing," beber dia.

Diketahui bahwa sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jogjakarta mengadukan Roy Suryo ke Polda DIY.

Mereka menilai Roy sudah membuat gaduh dengan mengedit video Menag Yaqut soal aturan pengeras suara di masjid dan musala lalu mengunggahnya ke media sosial. (cuy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler