jpnn.com, PEKANBARU - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.
Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau 2020-2021.
BACA JUGA: KPK Gelar Penggeledahan di Balikpapan, Apa yang Diamankan?
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan setelah menggeledah ruang kerja Sekwan DPRD Riau yang karib disapa Bang Uun pada Selasa 10 September 2024, penyidik mendapati sejumlah bukti untuk disita.
“Penyidik membawa beberapa barang dan dilakukan penyitaan terhadap barang yang diduga berhubungan dengan tindak pidana pada kasus SPPD Fiktif berupa dokumen, peralatan elektronik, komputer dan lainnya,” kata Anom saat dikonfirmasi JPNN.com Rabu (11/9).
BACA JUGA: Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini
Anom menejaskan bahwa tindakan penyidik itu sudah berdasarkan penetapan penggeladan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Pelaksanaan giat tersebut juga disaksikan penanggung jawab ruangan dan ketua lingkungan setempat seperti RT, RW,” ungkap Anom.
BACA JUGA: Usut Korupsi di KKP, KPK Periksa Dirut PT Daya Radar Utama Amir Gunawan
Anom menambahkan penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan berkas yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Rohul Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Pengadaan BBM
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito