jpnn.com, BANDUNG - Ormas Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai lalai menjaga kualitas udara.
Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil mengaku sudah mendengar kabar tersebut. “Saya belum bisa komentar, saya baru baca,” ucap -Emil sapaan akrabnya-, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat kemarin (5/7).
BACA JUGA: Jokowi Bakal Diuntungkan Jika Munas Golkar Dimajukan
BACA JUGA: Ridwan Kamil Targetkan 49,8 Juta Wisatawan ke Jawa Barat
Selain itu, Emil pun tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dari berbagai pihak kepada pemerintah bukan merupakan hal yang baru terjadi, khususnya dalam konteks pembangunan.
BACA JUGA: Moeldoko Sebut Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo Tidak Penting Lagi, Semua Sudah Selesai
“Pemerintah dituntut oleh berbagai pihak dalam dimensi pembangunan bukan yang pertama. Tapi tuntutannya institusi bukan ke personalnya,” katanya.
Dilanjutkan Emil, dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum sebelum merespons gugatan tersebut. “Saya akan cek ke Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum. Biar komprehensif,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dahnil Harapkan Rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi Cakup Pemulangan Habib Rizieq
BACA JUGA: Ridwan Kamil - Ganjar Pranowo Untuk Pilpres 2024, Setuju?
Sebelumnya, gugatan ormas Ibukota diterima PN Jakpus pada hari Kamis (4/7), dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.
Selain Ridwan Kamil, Ibukota juga menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan di Pulau Reklamasi Dilanjutkan, Begini Respons Pengusaha Properti
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti