"Kedelapan orang itu terjerat 11 pasal, dengan total hukuman 70 tahun penjara," jelas pengacara Manohara, Hotman Paris Hutapea, usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Dengan suara lantang, sembari memperlihatkan surat laporan bernomor 307, Hotman lantas membeberkan pasal-pasal yang bisa dijeratkan itu
BACA JUGA: Peran Daerah dalam Transmigrasi Perlu Diperjelas
Di antaranya yaitu pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan di Bawah Umur dengan ancaman pidana 12 tahun penjaraBACA JUGA: BPK: Sistem Keuangan Negara Tak Membaik
Berikutnya, ada pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, hingga pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.Adapun Manohara sendiri, setelah diperiksa, mengaku senang dan lega
BACA JUGA: Jaringan Adelin Lis Masih Beroperasi
Prosesnya sedang saya jalani satu-persatuTadi pertanyaannya banyak banget," ujarnya.Setelah menjalani pemeriksaan di Mabes, Manohara bersama ketiga kuasa hukumnya dan ibu kandungnya, Desy Fajriani, langsung melanjutkan perjalanan ke RSCM dengan membawa surat keterangan dari Mabes PolriKeberangkatan mereka ke sana adalah untuk mendapatkan visum et repertum(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Harus Hitung Ulang Suara Calon DPD Nisel
Redaktur : Tim Redaksi