Dilaporkan, Keluarga Kelantan Terancam 70 Tahun

Selasa, 09 Juni 2009 – 19:32 WIB
LAPOR - Manohara (di tengah kerumunan) saat melapor ke Mabes Polri bersama ibu kandung dan tim pengacaranya. Foto: Riry Yomarianti/JPNN.
JAKARTA - Setelah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri, pihak Manohara Odelia Pinot, Senin (9/6) kemarin resmi melaporkan 8 (delapan) orang tersangka dari keluarga Kerajaan Kelantan, termasuk sang pangeran, dengan ancaman 70 tahun penjaraKedelapan orang tersebut adalah Tengku Mohammad Fakhry Petra (suami Manohara), Sultan Ismail Petra (Raja Kelantan), Tengku Anis (Permaisuri Kelantan), Kapten Zakaria Saleh (kapten pesawat) yang meninggalkan Manohara di pesawat, Ichsan, M Soberi bin Shafii, Azhari bin Hasyim (bodyguard Fachry), serta Materah binti Ab Ghani (istri Soberi).

"Kedelapan orang itu terjerat 11 pasal, dengan total hukuman 70 tahun penjara," jelas pengacara Manohara, Hotman Paris Hutapea, usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Dengan suara lantang, sembari memperlihatkan surat laporan bernomor 307, Hotman lantas membeberkan pasal-pasal yang bisa dijeratkan itu

BACA JUGA: Peran Daerah dalam Transmigrasi Perlu Diperjelas

Di antaranya yaitu pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan di Bawah Umur dengan ancaman pidana 12 tahun penjara
Selain itu, juga ada pasal 333 tentang Merampas Kemerdekaan Hak Asasi Manusia dengan hukuman 11 tahun penjara

BACA JUGA: BPK: Sistem Keuangan Negara Tak Membaik

Berikutnya, ada pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, hingga pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Adapun Manohara sendiri, setelah diperiksa, mengaku senang dan lega
"Senang, akhirnya bisa berjalan semua

BACA JUGA: Jaringan Adelin Lis Masih Beroperasi

Prosesnya sedang saya jalani satu-persatuTadi pertanyaannya banyak banget," ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan di Mabes, Manohara bersama ketiga kuasa hukumnya dan ibu kandungnya, Desy Fajriani, langsung melanjutkan perjalanan ke RSCM dengan membawa surat keterangan dari Mabes PolriKeberangkatan mereka ke sana adalah untuk mendapatkan visum et repertum(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Harus Hitung Ulang Suara Calon DPD Nisel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler