jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena diduga menyebarkan berita hoaks soal Kivlan Zen.
Selain Iqbal, dua perwira polisi lainnya juga dilaporkan, yakni Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan Kompol Pratomo Widodo. Keduanya diduga telah menyebar berita hoaks.
BACA JUGA: Kivlan Zen Laporkan Irjen Iqbal dan Dua Perwira Polisi ke Propam
BACA JUGA: Kivlan Zen Laporkan Irjen Iqbal dan Dua Perwira Polisi ke Propam
Menanggapi laporan itu, Irjen Iqbal mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kivlan dan kuasa hukumnya adalah cara yang benar dan tepat bagi masyarakat yang tidak puas dengan tindakan kepolisian.
BACA JUGA: Temuan Polri soal Kelompok di Balik Rusuh 21-22 Mei
“Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apa pun yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (9/7).
BACA JUGA: Alasan Polri Ogah Melepas Kivlan Zen
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Kivlan Zen di Meja Praperadilan
Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menilai Iqbal menyebarkan berita bohong terkait keterlibatan kliennya pada kerusuhan 21-22 Mei 2019 saat tampil sebagai pembicara dalam dialog di salah satu stasiun televisi yang menyebut Kivlan Zen memiliki senjata api ilegal hingga pelaku makar.
Laporan kuasa hukum Kivlan diterima oleh Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor SPAP2/1448/IV/2019/BAGYANDUAN. (rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agum Gumelar Berharap Purnawirawan TNI Tidak Terbukti Terlibat Pidana
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti