jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan telah melaporkan lima pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/5).
Kelima pimpinan itu ialah Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.
BACA JUGA: Soal Status 75 Pegawai KPK, Ini Respons Pangeran
Nurul Ghufron mengatakan para pimpinan KPK menghormati adanya laporan ke Dewas tersebut.
"Kami hormati laporan pegawai KPK kepada dewas sebagai bagian proses 'check and balancing'," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (18/5).
BACA JUGA: Jokowi Warning Pimpinan KPK, Alih Status Pegawai Jangan Sampai Merugikan
Menurut dia, dengan sistem ini KPK akan tegak lurus, karena setiap pegawai mengawal berjalannya semua keputusan-keputusan yang diambil oleh pimpinan.
Dia menjelaskan para pimpinan KPK berjanji akan menaati semua prosedur dan ketentuan dalam pemeriksaan oleh Dewas nantinya.
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Laporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas KPK
"Selanjutnya, kami akan menjalani proses tersebut di Dewas dan kami akan taat terhadap semua prosedur dan ketentuan dalam pemeriksaan oleh dewas dimaksud," ucap Ghufron.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK telah melaporkan lima pimpinan KPK ke Dewas, Selasa (18/5).
"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK (Nomor) 652 ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kami berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan pegawai di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
SK itu tentang hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hotman menjelaskan ada tiga hal berkaitan dengan pelaporan terhadap lima pimpinan KPK tersebut.
"Pertama adalah tentang kejujuran," tegasnya.
Dia menjelaskan dalam berbagai sosialisasi, limpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada TWK.
"Kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," tutur Hotman.
Kedua, dia menyinggung soal materi tes wawancara dalam TWK yang janggal.
Ketiga, terkait dengan pimpinan KPK yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.
Dalam kesempatan sama, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengharapkan Dewas dapat profesional terkait laporan tersebut.
Dia pun mengaku sedih harus melaporkan pimpinan KPK lantaran berkaitan dengan integritas para pemimpin lembaga antikorupsi itu.
"Kami sebenarnya kembali bersedih. Bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK," ujar Novel.
"Seharusnya pimpinan KPK itu, kan, dalam integritas tentunya baik. Harusnya begitu, tetapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," lanjut Novel. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy