Dilaporkan Penodaan Agama, Ferdinand Malah Dijerat Pasal Keonaran

Selasa, 11 Januari 2022 – 23:02 WIB
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean. Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Dia juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Danrem Suryakencana Bawa Kabar Buruk, Ini Harus Jadi Perhatian untuk Semua

Dalam kasus tersebut, Ferdinand dilaporkan Ketum DPP KNPI Haris Pratama dengan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Namun, pasal terkait penistaan agama tidak dikenakan terhadap Ferdinand. Eks politikus Partai Demokrat itu justru dijerat pasal keonaran.

BACA JUGA: 4 Anggota FPI yang Tewas Adalah Korban Pembunuhan, Ahli Beberkan 2 Faktor

“Dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/1).

Menurut Ramadhan, dengan penerapan pasal tersebut, maka Ferdinand terancam selama sepuluh tahun penjara.

BACA JUGA: Penghina Ulama Sukabumi Diciduk, Polisi Ungkap Motifnya, Ternyata!

“Ancaman keseluruhan sepuluh tahun penjara, sehingga penyidik juga memutuskan menahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun,” terang Ramadhan.

Sebelumnya, Ketua Umum KNPI Haris Pertama melaporkan twit Ferdinand Hutahaean yang viral di Twitter karena menyebut Allah lemah.

Haris Pertama menyatakan twit Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) itu sangat meresahkan dan bisa memecah persatuan bangsa Indonesia.

“Twit dia (Ferdinand Hutahaean) yang benar-benar meresahkan dan merusak persatuan serta membuat gaduh. Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris di Mabes Polri, Rabu (5/1).

Haris berharap Polri bisa menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat.

"Saya yakin Polri bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat dan Ferdinand harus segera ditangkap," lanjutnya.

Dia menjelaskan Ferdinand disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang (ITE) dan Pasal 156a KUHP.

"Dilaporkan dengan UU ITE dan penistaan agama," kata Haris. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deretan Pernyataan Ferdinand Hutahaean yang Menohok, Nomor 2 Minta Wapres Gabung FPI


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler