Dilarang ke Luar Negeri, Miranda Masih Berstatus Saksi

Bibit: Supaya Gampang Diperiksa

Selasa, 16 November 2010 – 18:00 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, mengakui bahwa KPK memang meminta Imigrasi mencegah mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda S Goeltom agar tidak ke luar negeriNamun demikian Miranda masih tetap berstatus saksi.

Menurut Bibit, langkah KPK itu hanya dimaksudkan sebagai upaya preventif

BACA JUGA: Brimob Pelolos Gayus Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Supaya gampang diperiksa
Ya supaya tidak keluar negeri lah

BACA JUGA: SBY Diminta Tangani Langsung Kasus Sumiati

Kan beberapa kali dia keluar negeri juga," kata Bibit di KPK, Selasa (16/11)


Ditambahkan pula, upaya pencegahan itu bukan berarti Miranda sudah ditetapkan sebagai tersangka

BACA JUGA: Kejagung Tak Berniat Pindahkan Gayus

Soal penetapan tersangka kepada Miranda, lanjut Bibit, tergantung dari perkembangan penyidikan

"Kita lihat perkembangannyaYang jelas KPK bisa mencekal seseorangBukan tersangka yahTapi seseorangPembantu juga bisa, pokoknya yang tahu kasus ini," ujarnya.

Pencegahan terhadap Miranda juga dilakukan karena keterangan yang bersangkutan dianggap sangat penting dalam penyidikan kasus dugaan suap travelers cheque (TC) ketika pemilihan DGS BI 2004.

Sementara saat ditanya mengenai Nunun Nurbaeti Dorodjatun, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini, Bibit enggan berkomentar banyakBegitu pula ketika dimintai tanggapan tentang absennya Nunun dalam setiap panggilan KPK serta wacana upaya paksa pemanggilan Nunun"Lihat saja perkembangannya, saya gak mau cerita," ujar dia.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agen Penyalur Sumiati Bersedia Tanggung Jawab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler