Dilarang Kemenhub, Festival Balon Gagal Digelar

Jumat, 31 Juli 2015 – 20:48 WIB
radar kedu

jpnn.com - WONOSOBO – Para penikmat tradisi menerbangkan balon warna-warni berbahan kertas dengan sokongan asap tahun ini harus bersabar. Sebab, rencana festival balon tradisional Pemkab Wonosobo yang sedianya digelar pada 2 Agustus mendatang bersama personel band papan atas Slank urung digelar.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan panitia penyelenggara dan berbagai instansi. Terpaksa, festival balon tradisional gagal dilaksanakan,” ungkap Sekretaris Panitia Hari Jadi Wonosobo, Tri Antoro, kemarin (29/7).

BACA JUGA: Revitalisasi Telaga Bleder, Pemkab Magelang Siapkan Rp 700 Juta

Tri mengatakan, festival tahunan masyarakat Wonosobo itu urung digelar terkait perintah lisan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Ditjen Perhubungan Udara, Gubernur Jawa Tengah serta Kapolda Jawa Tengah. Perintah keluar pada 24 Juli lalu. “Untuk memutuskan rencana kegiatan ini, kami sudah koordinasi dengan berbagai instansi,” katanya.

Keputusan ini, kata Tri Antoro, diambil setelah Panitia Hari Jadi ke-190 Kabupaten Wonosobo mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak. Antara lain, Asisten Pemerintahan, Waka Polres Wonosobo, Kasat Intelkam Polres Wonosobo, PLN Wonosobo, Kabag Komtel Setda Wonosobo, Kabag Pemerintahan Setda Wonosobo, dan Event Organizer Festival Balon Tradisional.

BACA JUGA: Ledakan Tabung Las Tewaskan Pemilik Bengkel

“Kami berharap, dengan pembatalan ini masyarakat dan seluruh peserta berbesar hati dan mau menerima. Semua itu dilakukan demi keamanan bersama,” katanya.

Asisten Perekonomian Sekda Wonosobo Amin Suradi menyampaikan, pembatalan kegiatan terkait beberapa surat yang ditujukan kepada Bupati Wonosobo. Meliputi Surat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III tanggal 15 Juli 2015 Perihal Peraturan Penerbangan Balon Udara Bebas Tanpa Awak.

BACA JUGA: Prihatin! Pengangguran di Provinsi Ini Capai 30 Persen

Juga Surat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III tanggal 18 Juli 2015 Perihal Pelarangan Penerbangan Balon Hias. Dan, Surat District Manager AirNav Indonesia tertanggal 24 Juli 2015 Perihal Pelarangan Penerbangan Balon Hias/Lampion.

“Isi suratnya, Panitia Hari Jadi ke-190 Kabupaten Wonosobo tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan Festival Balon Udara,” katanya.

Amin menambahkan, hasil rapat pada Senin, 27 Juli 2015, Polres Wonosobo tidak memberikan rekomendasi kegiatan Festival Balon Tradisional.

“Sehingga Panitia Hari Jadi ke-190 Kabupaten Wonosobo dengan segala permohonan maaf membatalkan pelaksanaan Festival Balon Tradisional yang rencananya akan dilaksanakan di Stadion Kalianget,” katanya. (ali)

 

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyapu Teras, Bumil 9 Bulan Diseruduk Sedan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler