Dilarang Mudik 2021: Ini Peran Tiga Pria yang Mengajak Perusahaan Angkutan Demo di Tol

Minggu, 09 Mei 2021 – 10:52 WIB
Ilustrasi - Situasi arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Jumat (2/4). Foto: Humas PT Jasa Marga (Persero)

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan peran tiga pelaku yang diduga menyebarkan informasi untuk memprovokasi demo di tol. Provokasi itu dilakukan agar ada dukungan untuk pelaksanaan untuk mudik Lebaran 2021.

Ketiga pelaku itu berinisial ES (33), AA (34) dan BES (39). ES berperan mengirim pesan melalui WhatsApp Group (WAG) berisi ajakan kepada pengusaha jasa angkutan umum untuk melakukan demo sehingga membuat kemacetan di tol.

BACA JUGA: Ganjar: Seolah-olah Mudik Dilarang Tetapi Orang Asing Boleh Masuk

Ada enam grup WhatsApp yang dikirimkan pesan berisi ajakan aksi unjuk rasa terkait larangan mudik itu.

"Keterangan saudara ES (pesan) didapat dan kemudian disalin dari WAG yang di-posting oleh saudara AA. Keterangan AA (pesan) didapat dan kemudian disalin dari WAG," kata Yusri.

BACA JUGA: Mudik Lokal pun Sudah Dilarang oleh Gubernur Ali Mazi, Tolong Dipatuhi

Selanjutnya, BES memiliki peran yang sama dengan kedua orang lainnya. Dia turut mengirimkan pesan berisi ajakan untuk demo.

Pesan tersebut didapat dari salah satu grup WhatsApp yang dikirimkan oleh seseorang berinisial R. 

BACA JUGA: Polisi Menemukan 10 Orang di Dalam Truk Pengangkut Motor, Mau ke Mana Mas?

"Saat ini nomor ponsel saudara R dalam posisi off dan menggunakan registrasi abal-abal," ujar Yusri. 

Tiga pria ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/5).

Hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel dan sim card yang digunakan untuk menyebar pesan provokasi. 

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler