Dilarang Pasang Atribut Kampanye di Tiang Listrik

Rabu, 10 Oktober 2018 – 23:01 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ruang-ruang publik kini mulai penuh berbagai atribut kampanye jelang Pemilu 2019.

Termasuk alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg). Mereka pasang di tiang listrik.

BACA JUGA: Caleg Maksimal Pasang 5 Baliho dan 10 Spanduk

Komisioner KPU Gresik Makmun menyampaikan, prinsipnya KPU tidak membatasi areal kampanye.

Semua tempat, termasuk jalan-jalan protokol, bisa dimanfaatkan untuk kampanye. ''Hanya ada pengaturan terkait estetika,'' katanya.

BACA JUGA: Caleg dan Timses Belum Bisa Pasang Atribut Kampanye

KPU melarang pemasangan APK di titik-titik tertentu. Di antaranya, tiang-tiang listrik, tiang lampu pengatur lalu lintas atau traffic light (TL), serta pagar kantor instansi pemerintah.

Salah satunya APK milik caleg Partai Nasdem. Ketika dikonfirmasi, Sekretaris DPD Nasdem Gresik Musa menyatakan belum melihat ke lapangan.

BACA JUGA: PSI Minta MK Memperlonggar Aturan Iklan Kampanye

Dia berjanji menyampaikannya kepada caleg yang bersangkutan. ''Jika memang melanggar, ya harus diturunkan,'' kata Musa. (mar/c15/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Kota Bekasi Bakal Turunkan Alat Peraga Kampanye


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler