jpnn.com, SURABAYA - Ruang-ruang publik kini mulai penuh berbagai atribut kampanye jelang Pemilu 2019.
Termasuk alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg). Mereka pasang di tiang listrik.
BACA JUGA: Caleg Maksimal Pasang 5 Baliho dan 10 Spanduk
Komisioner KPU Gresik Makmun menyampaikan, prinsipnya KPU tidak membatasi areal kampanye.
Semua tempat, termasuk jalan-jalan protokol, bisa dimanfaatkan untuk kampanye. ''Hanya ada pengaturan terkait estetika,'' katanya.
BACA JUGA: Caleg dan Timses Belum Bisa Pasang Atribut Kampanye
KPU melarang pemasangan APK di titik-titik tertentu. Di antaranya, tiang-tiang listrik, tiang lampu pengatur lalu lintas atau traffic light (TL), serta pagar kantor instansi pemerintah.
Salah satunya APK milik caleg Partai Nasdem. Ketika dikonfirmasi, Sekretaris DPD Nasdem Gresik Musa menyatakan belum melihat ke lapangan.
BACA JUGA: PSI Minta MK Memperlonggar Aturan Iklan Kampanye
Dia berjanji menyampaikannya kepada caleg yang bersangkutan. ''Jika memang melanggar, ya harus diturunkan,'' kata Musa. (mar/c15/roz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Kota Bekasi Bakal Turunkan Alat Peraga Kampanye
Redaktur & Reporter : Natalia