BACA JUGA: Janji Perbaiki Infrastruktur Wasior
Dia meminta siapa saja yang menentang buku tersebut untuk membuat buku tandingan“Dengan putusan MK ini, kita mulai berani menulis banyak buku
BACA JUGA: Anies: Pilihan Terbaik Deponering
Kalau ada orang nggak sependapat, silahkan menulis buku tadingan,” kata Darmawan, Rabu (13/10)Menurutnya, pasca putusan MK, sudah bukan zamannya lagi melakukan pemberedelan terhadap karya tulis, apalagi melarang dengan kekuasaan
BACA JUGA: Pengadilan yang Bisa Larang Buku
“Mari kita budayakan otak lawan otakJadi, kalau buku lawan dengan buku," cetusnya.Dia optimis bila proses tersebut dijalankan, maka akan memberikan kemajuan besar bagi bangsa Indonesia“Tidak ada lagi hak untuk menyita atau melarang buku beredarMenulis dan mengedarkan buku adalah hak pribadi seseorang, tukas Darmawan.
Sekadar diketahui, pada akhir Desember 2009, Kejaksaan Agung melarang dan menyita lima buah bukuKejaksaan menilai kelima buku tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kelima buku itu ialah Dalih Pembunuhan Massa Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto yang ditulis John Rosa, Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat harus Diakhiri karangan Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak Membakar Buku : Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya duet Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karangan Darmawan dan Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karangan Syahrudin Ahmad.(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Cabut Aturan Pelarangan Buku
Redaktur : Tim Redaksi