JAKARTA - Sebanyak 28 aktivis yang tergabung dalam Petisi 28 menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke DPRMereka diterima oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI-P, Pramono Anung, di gedung Nusantara III, DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/10).
Sejumlah delegasi yang mengantar Petisi 28 ke gedung DPR itu antara lain Haris Rusly Moti, Gigih Guntoro, Iwan Dwi Laksono, Ahmad Muslim, Hartsa Mashirul, John Mempi, Noviar, Ahmad Suryono, disusul Hatta Taliwang, Catur Agus Saptono, Uray Zulhendry, dan rekan aktivis lainnya.
Sebelum menyerahkan hasil evaluasi ke tangan Pramono Anung, salah seorang delegasi, Haris Rusly mengatakan, hasil evaluasi juga sudah disampaikan kepada Presiden SBY melalui surat resmi
BACA JUGA: Penulis Buku Merasa Merdeka
"Ke 28 butir, hal-hal, atau rangkuman berbagai hal yang dianggap menjadi perihal penting atas kegagalan Presiden SBY menjalankan pemerintahannya, sudah diserahkan ke Presiden SBY," tegas Haris Rusly.Delegasi Petisi 28 lainnya, Iwan Dwi Laksono menyarankan Presiden SBY lebih baik mundur secara terhormat daripada mundur secara tidak terhormat
Dalam petisinya itu dituliskan Presiden SBY mempunyai 28 pokok kegagalan mendasar selama mengelola pemerintahan
BACA JUGA: Janji Perbaiki Infrastruktur Wasior
Ke-28 kegagalan SBY yang disampaikan ke DPR itu sebagai berikut:A
1
BACA JUGA: Anies: Pilihan Terbaik Deponering
Gagal memahami akar persoalan bangsa Indonesia.2Gagal memimpin menjaga dan menjalankan falsafah hidup berbangsa dan bernegara.
3Gagal memimpin menghentikan kekacauan politik kenegaraan dan kebangsaan yang diakibatkan oleh amandemen subversif terhadap UUD 1945.
4Gagal membendung pihak asing untuk mengobrak-abrik Undang-Undang dan berbagai peraturan di Indonesia.
5Gagal memimpin dan menyatukan cita-cita nasional.
BKegagalan Presiden SBY memimpin stabilisasi politik untuk rakyat.
6Gagal memimpin seluruh institusi kenegaraan yang mengakibatkan benturan antara lembaga negara.
7Gagal memimpin persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.
8Gagal memimpin membangun stabilitas politik untuk kepentingan bangsa dan rakyat.
9Gagal memimpin dan gagal membangun tradisi politik sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan umum.
CPresiden SBY gagal memimpin membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
10Gagal memimpin berjalannya perekonomian di atas prinsip demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
11Gagal membangun ekonomi yang mandiri.
12Gagal memimpin membangun ekonomi dengan basis perencanaan nasional yang mandiri.
13Gagal memimpin membangun ekonomi yang kuat, kokoh, dan berkelanjutan.
14Gagal memimpin meningkatkan kualitas ekonomi manusia Indonesia.
15Gagal memimpin menjaga stabilitas harga.
16Gagal memimpin menjaga kedaulatan pangan.
DPresiden SBY gagal memimpin menegakkan hukum.
17Gagal memimpin menghentikan sekaligus terlibat memproduksi terjadinya tumpang-tindih produk hukum dan perundang-undangan.
18Gagal memimpin memberantas mafia hukum dan jual beli perkara yang terjadi di dalam tubuh institusi penegak hukum, Polri, Kejaksaan, MA, Pengadilan dan KPK.
19Gagal memimpin menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
20Gagal memimpin membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
EKegagalan Presiden SBY dalam memimpin pertahanan dan keamanan.
21Gagal memimpin menjaga dan mempertahankan konsep permesta (tanah, alutsista, dan kesejahteraan).
22Gagal memimpin dalam menata, mengatur dan menjaga sistem inteligen yang fungsinya sebagai sistem peringatan dini bagi stabilitas negara.
23Gagal memimpin dalam menjaga dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
24Gagal memimpin meredam konflik antar-anak bangsa yang semakin meluas.
FAgama, Pendidikan, dan Kebudayaan
25Gagal memimpin membangun kerukunan antar-umat beragama, suku, ras, dan antar golongan.
26Gagal memimpin menghentikan menjalarnya mental dan budaya individualisme dan materialisme dalam tubuh masyarakat.
27Gagal menghentikan komersialisasi pendidikan
28Gagal dalam mengubah dan memperbaiki moralitas pejabat negara(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan yang Bisa Larang Buku
Redaktur : Tim Redaksi