"Pilihan terbaik adalah tetap dihentikan, mengingat konteks KPK yang bisa hanya tinggal dua pimpinanya jika dilanjutkan," ucap mantan anggota Tim 8 Anies Baswedan, usai bertemu jajaran Kejaksaan Agung dan praktisi hukum Todung Mulya Lubis, Rabu (13/10).
Tapi, jika menyangkut pribadi Bibit-Chandra, lanjut Anies, memang pilihan yang terbaik adalah dilimpahkan
BACA JUGA: Pengadilan yang Bisa Larang Buku
Kejagung sendiri hingga kini masih belum bisa bersikap apakah memilih deponering atau melanjutkan berkasnya ke pengadilan karena salinan putusan Peninjauan Kembali belum diterima dari Mahkamah Agung."Hingga hari keenam setelah putusan, kita belum juga terima salinan putusan
Todung Mulya Lubir, mengatakan, aturan bahwa deponering harus melalui konsultasi dengan DPR dan pemerintah, sifatnya tak mengikat
BACA JUGA: MK Cabut Aturan Pelarangan Buku
Jika salah satunya atau keduanya menolak usulan, Kejagung dimungkinkan untuk menolaknya dan tetap mengeluarkan deponeringBACA JUGA: 27 Persen Rakyat Tinggal di Lahan Pemda
Jadi tak mengikat," kata Todung.(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Efektifkan Pemanfaatan Lahan di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi