Anies: Pilihan Terbaik Deponering

Rabu, 13 Oktober 2010 – 19:31 WIB
JAKARTA - Deponering atau mengesampingkan perkara dengan alasan kepentingan publik menjadi pilihan tepat dibanding melanjutkan perkara Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ke pengadilanPilihan ini diambil untuk menyelamatkan KPK, sebab jika tetap dilimpahkan, maka pimpinan KPK tersisa dua orang, Haryono Umar dan Muhammad Jasin.

"Pilihan terbaik adalah tetap dihentikan, mengingat konteks KPK yang bisa hanya tinggal dua pimpinanya jika dilanjutkan," ucap mantan anggota Tim 8 Anies Baswedan, usai bertemu jajaran Kejaksaan Agung dan praktisi hukum Todung Mulya Lubis, Rabu (13/10).

Tapi, jika menyangkut pribadi Bibit-Chandra, lanjut Anies, memang pilihan yang terbaik adalah dilimpahkan

BACA JUGA: Pengadilan yang Bisa Larang Buku

Kejagung sendiri hingga kini masih belum bisa bersikap apakah memilih deponering atau melanjutkan berkasnya ke pengadilan karena salinan putusan Peninjauan Kembali belum diterima dari Mahkamah Agung.

"Hingga hari keenam setelah putusan, kita belum juga terima salinan putusan
Kita akan segera minta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menanyakannya (ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," ujar Plt Jaksa Agung Darmono, didampingi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kemal Yahya Rahman, JAM Intel Edwin Pamimpin, dan JAM Pidsus Muhammad Amari.

Todung Mulya Lubir, mengatakan, aturan bahwa deponering harus melalui konsultasi dengan DPR dan pemerintah, sifatnya tak mengikat

BACA JUGA: MK Cabut Aturan Pelarangan Buku

Jika salah satunya atau keduanya menolak usulan, Kejagung dimungkinkan untuk menolaknya dan tetap mengeluarkan deponering
"Mereka itu hanya pendapat, otoritas tetap pada Kejagung

BACA JUGA: 27 Persen Rakyat Tinggal di Lahan Pemda

Jadi tak mengikat," kata Todung.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Efektifkan Pemanfaatan Lahan di Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler