Dilarang, Tes Baca-Tulis Masuk SD

Rabu, 09 Juni 2010 – 05:34 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) melarang keras kepala sekolah untuk melakukan tes terhadap siswa yang akan masuk SDSesuai Surat Edaran dari Dirjen Dikdasmen Nomor 1839/C.C2/TU/2009 yang mengatur tentang criteria calon peserta didik tingkat SD/MI di seluruh kabupaten/kota.

Wakil Mendiknas, Fasli Jalal menegaskan, pemerintah daerah wajib mengawasi proses penerimaan siswa baru tingkat SD

BACA JUGA: Keterlibatan Eks Petinggi Kemenlu Kurang Bukti

Termasuk memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang masih melakukan tes masuk SD
"Dalam SE saja sudah jelas

BACA JUGA: KPK Yakini Bos Damkar Mati Akibat Komplikasi

Tentu daerah harus mematuhi dan menerapkan sanksi yang dikenakan," ujar Fasli.

Kata dia, menggunakan tes menulis dan membaca untuk calon siswa SD dianggap melanggar kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Seharusnya, menurut Fasli, dengan usia enam tahun siswa tidak dipaksakan untuk bisa menulis dan membaca

BACA JUGA: ABN Yakin Bos Damkar Mati Akibat Racun

"Karena dalam dunia mereka, bermain itu segala-galanya," papar Fasli.

Dia mengungkapkan,  bahwa pada usia dibawah tujuh tahun, kecerdasan berhitung dan mengenal huruf itu dianggap sebagai bonus dari proses bermain mereka"Seandainya memang bisa berhitung dan membaca, itu bukan karena dipaksa," paparnya.

Prinsip PAUD, menurut Fasli, kecerdasan menulis dan membaca itu seharusnya didapatkan anak-anak saat mereka bermainKata dia, larangan menggunakan tes menulis dan membaca itu sebagai dasar untuk menentukan mereka masuk ke sekolah tertentu"Jika alasannya karena belum dapat bersosialisasi, itu bisa dimaklumi," tandasnya usia menerima bantuan puluhan ribu Papan tulis dan Piano untuk SD dari Perusahaan Korea, Kemarin

Sosialisasi itu, kata dia, bisa dijadikan sebagai pertimbangan sekolah untuk menerima siswaJika siswa tersebut dianggap belum bisa bersosialisasi dengan teman dan sekolahnya, kata Fasli, sekolah bisa saja menolaknya"Itu salah satu syarat sebagai kesiapan untuk masuk sekolah, meski usianya telah mencukupi untuk bisa sekolah," jelas Dirjen Dikti itu.

Fasli menambahkan, yang menjadi prioritas siswa untuk diterima salah satunya karena factor usiaDia menyarankan, agar siswa yang sudah berusia tujuh tahun lebih diprioritaskan untuk bisa masuk ke sekolah tersebut"Sisanya bisa diambil dari siswa yang usianya dibawah tujuh, sekali lagi bukan karena sudah bisa membaca dan menulis," tegasnya(nuq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hengky, Bos Damkar Mati Diracun?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler