JAKARTA - Pemeriksaan terhadap ajudan mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Nur Hassan Wirajuda tak banyak memberikan tambahan informasi bagi penyidik pidana khusus Kejaksaan AgungPenyidik masih belum bisa mengembangkan penyidikan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat Kemenlu.
"Masih belum cukup bukti (keterlibatan petinggi Kemenlu)," ujar Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah di Kejagung, kemarin (8/6)
BACA JUGA: KPK Yakini Bos Damkar Mati Akibat Komplikasi
Ajudan mantan menlu yang sudah diperiksa di Gedung Bundar 26 Mei lalu bernama Endro.Selain Endro, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Andri, ajudan istri Hassan Wirajuda
BACA JUGA: ABN Yakin Bos Damkar Mati Akibat Racun
"Saya belum cek penyidiknya," kata Arminsyah tentang jadwal pemeriksaan Andri.Rencananya, dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, Kejagung akan menentukan perlu tidaknya memanggil Hassan Wirajuda untuk menjalani pemeriksaan
BACA JUGA: Hengky, Bos Damkar Mati Diracun?
"Baru (keterangan) dari Ade Sudirman saja," kata mantan staf khusus jaksa agung itu.Ade Sudirman adalah kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas KemenluDalam testimoninya, dia menyebut ada aliran ke petinggi Kemenlu, yakni NHW dan IC yang masing-masing menerima Rp 1 miliar dan Rp 2,35 miliar.
Arminsyah mengungkapkan, saat ini penyidik tengah merampungkan lima berkas dari sepuluh tersangka untuk diajukan ke tahap penuntutan"Lima tersangka sedang pemberkasanAkhir bulan selesai," katanya.
Mereka adalah mantan kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Dirut PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, dan dua Kabag Pelaksana Anggaran Kemenlu I Gusti Putu Adhyana (2003-2007) serta Syarif Syam Amar (2007-2009), dan Ade SudirmanSementara tersangka lain yang berasal dari biro perjalanan masih belum rampung penyidikannya(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit-Chandra Saksi di Sidang Anggodo Selanjutnya
Redaktur : Tim Redaksi