Dilematis Soal Payung Hukum Moratorium

Antara Revisi UU dan Perppu

Rabu, 11 November 2009 – 21:50 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku dalam posisi dilematis terkait perlunya moratorium pemekaran daerah otonomPasalnya, sampai sejauh ini pemekaran tetap dimungkinkan oleh undang-undang

BACA JUGA: Stop Setor Upah Pungut ke Depdagri!



Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Gamawan menyatakan bahwa jika memang ingin moratorium pemekaran maka undang-undang yang ada harus dirubah dulu
"Soal moratorium, kalau mau ya dirubah dengan UU juga," ujar Gamawan.

Menurutnya, bisa saja moratorium dilakukan dengan Peraturan Pemerintan pengganti Undang-undang (Perppu)

BACA JUGA: Hadiatmoko Bantah Keterangan Wiliardi

"Tapi apa cukup alasan (untuk menerbitkan Perppu)? Yang paling aman ya revisi UU karena Perppu moratorium akan debatable (bisa diperdebatkan)," ulasnya.

Karenanya dalam raker tersebut Gamawan menawarkan opsi terkait moratorium
Mantan Gubernur Sumatra Barat ini mengatakan, harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR

BACA JUGA: Bola Panas Kriminalisasi Dilempar ke Antasari

"Perlu kesepakatan bersama antara DPR pr dan pemerintahBukan menghentikan tapi istirahat sebentar," ujarnya.

Sebelumnya, kepada wartawan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menyatakan ketidaksetujuannya tentang moratoriumAlasannya, UU Nomor 32 Tahun 2004 masih berlaku sehingga pemekaran tetap dimungkinkanPolitisi dari PDI Perjuangan itu mengatakan, ketentuan UU tidak bisa dikalahkan oleh statemen Mendagri.

Karenanya Ganjar menyarankan, kalau pemerintah memang berniat menghentikan sementara pemekaran maka pemerintah harus mengeluarkan payung hukum, misalnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengatur tentang moratorium pemekaran"Jadi, masalahnya bukan setuju atau tidak setuju moratorium, tapi dasar hukumnya harus jelas," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS IVc Harus Siap Dimutasi ke Pelosok Negeri


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler