Hadiatmoko Bantah Keterangan Wiliardi

Rabu, 11 November 2009 – 19:39 WIB
JAKARTA - Disebut-sebut oleh Wiliardi Wizar jika dirinya telah memberikan tekanan agar membelokkan perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Irjen (Pol) Hadiatmoko angkat bicaraStaf ahli Kapolri itu membantah keras semua perkataan Wiliardi yang mengkaitkan dirinya

BACA JUGA: Bola Panas Kriminalisasi Dilempar ke Antasari

"Semuanya tidak benar," ujar jenderal bintang dua itu.

Hal ini ditegaskan Hadiatmoko, demi menampik pernyataan Wiliardi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/11) kemarin
Dalam kesempatan itu, Wiliardi mengatakan kalau dirinya ditekan Hadiatmoko, yang kala itu menjabat Wakabareskrim Polri

BACA JUGA: PNS IVc Harus Siap Dimutasi ke Pelosok Negeri

Ia mengaku diiming-imingi dibebaskan dari pidana pembunuhan, jika menurut agar mengkondisikan keterangannya dalam berkas pemeriksaan itu sesuai keinginan Hadiatmoko.

Sementara, untuk membenarkan sanggahannya ini, Hadiatmoko pun mengaku siap diperiksa majelis hakim untuk mengklarifikasi tudingan Wiliardi
"Saya siap," tegasnya, di Rupatama, Mabes Polri, Rabu (11/11) sore.

Sementara itu, untuk membuktikan tidak adanya tekanan dalam pemeriksaan itu, pihak penyidik Polri pun menayangkan cuplikan rekaman pemeriksaan Wiliardi di Mabes Polri

BACA JUGA: Menpan Segera Selesaikan Dua PP Pelayanan Publik

Dalam cuplikan singkat itu, tampak Wiliardi menjawab pertanyaan penyidik dalam keadaan santai.

Namun wartawan melihat rekaman itu masih belum mampu menjawab, karena tak ditampilkan secara utuhBahkan tanpa ada penjelasan dari Humas Polri yang menayangkan rekaman itu"Tidak ada tekanan itu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Nanan Soekarna berulang-ulang.

Sementara terkait tudingan pelanggaran dalam proses awal pemeriksaan, Kadiv Humas pun memberikan bantahan tambahanDijelaskannya, tiga hari pertama pemeriksaan itu sesungguhnya belum termasuk dalam penyidikan, melainkan baru pemeriksaan internal Polri"Itu belum berkaitan dengan masalah penyidikItu masalah Propam, karena tersanggka anggota Polri," ujarnya.

Ini dikatakan Nanan untuk menjawab tudingan pihak Wiliardi, yang mengaku merasa haknya sebagai tersangka dilanggar dalam tiga hari awal pemeriksaan ituAntara lain yang sempat disebutkan Wiliardi adalah ia tak diperkenankan dijenguk keluarga, ditekan pimpinan Polri, hingga tak didampingi kuasa hukum(zul/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Setuju Beli Listrik Swasta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler